Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Cek Lokasinya

Selasa, 02 Mei 2023 - 09:40 WIB
loading...
Ganjil Genap di Jakarta...
Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran, Selasa (2/5/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa (2/5/2023).

”Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta kembali berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).



Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan. ”Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap,” ujarnya.



Sebagai informasi, jadwal kebijakan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:

- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)