Usai Tanggap Bencana, Masa Pemulihan Bencana di Kabupaten Bogor hingga 30 April

Jum'at, 31 Januari 2020 - 16:34 WIB
Usai Tanggap Bencana, Masa Pemulihan Bencana di Kabupaten Bogor hingga 30 April
Usai Tanggap Bencana, Masa Pemulihan Bencana di Kabupaten Bogor hingga 30 April
A A A
BOGOR - Setelah diperpanjang selama 14 hari, masa tanggap bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang Kabupaten Bogor berakhir Jumat (31/1/2020) kemudian dilanjutkan masa pemulihan selama tiga bulan atau 30 April mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat evaluasi tanggap bencana bersama seluruh jajaran terkait di Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (31/1).

Di masa transisi ini Pemkab Bogor akan melakukan berbagai langkah di antaranya merelokasi permukiman penduduk terdampak ke 15 titik yang direncanakan, salah satunya lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka seluas 20,48 hektare, delapan lokasi di lahan perusahaan lain seluas 59,5 hektare, serta dua lokasi di lahan milik warga seluas 1,72 hektare. (Baca juga: Banjir di Kabupaten Bogor, Korban Meninggal 11 Orang)

"Alhamdulillah semua akses desa terisolir sudah terbuka. Aktivitas warga juga berangsur pulih. Surat keputusan bupati tentang klasifikasi kerusakan hunian juga sudah ada nanti dijelaskan BPBD Kabupaten Bogor," ujar Ade, Jumat (31/1).

Setelah berdiskusi dengan tokoh masyarakat salah satu desa terdampak bencana yakni Desa Pasirmadang, Kecamatan Sukajaya, pemerintah memberi beberapa opsi untuk relokasi.

Pertama, opsi menawarkan relokasi masih di sekitar Pasirmadang. Namun, opsi ini masih menunggu kajian dari ahli geologi, apakah layak dihuni atau tidak. "Kedua, kita relokasi ke lahan PTPN. Jaraknya 15 kilometer dari lokasi bencana. Ini opsi paling aman karena jauh dari wilayah rawan bencana," katanya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)