Dari 34 PSK Gang Royal, Ada Seorang PSK di Bawah Umur

Jum'at, 31 Januari 2020 - 16:25 WIB
Dari 34 PSK Gang Royal,...
Dari 34 PSK Gang Royal, Ada Seorang PSK di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Di antara 34 pekerja seks komersil (PSK) yang diamankan, seorang PSK di bawah umur berinisial SS (17) diamankan di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).

Setelah mengamankan puluhan PSK, Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, bakal melimpahkan mereka ke Pemkot Jakarta Utara untuk dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Sebelum ditampung di Dinas Sosial, korban akan ditangani psikisnya oleh P2TP2A juga ada pendampingan termasuk dari LPAI. (Baca juga: Gerebek Tempat Penampungan PSK, Dua Pria Penjaga Rumah Jadi Tersangka)

Dalam menjalankan praktik prostitusi, PSK dipatok Rp150.000 sekali main. Uang itu nantinya dibagi yakni Rp90.000 untuk PSK, Rp50.000 pemilik kafe, dan Rp10.000 jasa antar para penjaga.

Melalui sistem vocer, pembayaran yang memesan tidak langsung diberikan kepada PSK maupun penjaga melainkan pada kasir di tiap kafe. Dalam sehari seorang PSK bisa melayani 5-7 kali. Artinya rata-rata PSK mengantongi Rp500.000 per malam.

Hasil penyidikan sementara, sejumlah PSK yang bekerja di kawasan Gang Royal mengaku dijebak setelah dijanjikan para agensi makelar bekerja sebagai asisten rumah tangga/ART atau pemandu karaoke. Mereka kemudian ditempatkan di penampungan agar tak bisa dihubungi oleh keluarga.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)