Gerebek Tempat Penampungan PSK, Dua Pria Penjaga Rumah Jadi Tersangka

Jum'at, 31 Januari 2020 - 14:57 WIB
Gerebek Tempat Penampungan...
Gerebek Tempat Penampungan PSK, Dua Pria Penjaga Rumah Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam penggerebekan tempat penampungan PSK di Gang Royal RT 08/10, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku yakni, Suherman dan Sulkifi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka terbukti menjaga dan mengantarkan para PSK dari tempat penampungan," ungkap Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolsektro Penjaringan, Jumat (31/1/2020).

Budi melanjutkan, kedua tersangka menjaga rumah penampungan agar para perempuan yang dijadikan PSK tidak melarikan diri."Kami masih memburu lima pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya. (Baca: Gerebek Tempat Penampungan PSK di Penjaringan, Polisi Amankan 34 Wanita)

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menggrebek sebuah tempat penampungan PSK di kawasan lokalisasi RT 08/10, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 29 Januari 2020 lalu. Dari penggrebekan itu, polisi mendapati seorang PSK yang berusia di bawah 17 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)