Polisi Selamatkan 2 Anak Korban Eksploitasi Seksual Mucikari FEA di Johar Baru

Senin, 25 September 2023 - 14:32 WIB
loading...
Polisi Selamatkan 2 Anak Korban Eksploitasi Seksual Mucikari FEA di Johar Baru
Polda Metro Jaya mengamankan dua anak yang menjadi korban eksploitasi mucikari prostitusi anak berinisial FEA (24). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan dua anak yang menjadi korban eksploitasi mucikari prostitusi anak berinisial FEA (24). Kedua korban ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5-8 juta per jamnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu.

"Dua anak berinisial SM (14) dan DO (15) kita amankan. Mereka ini korban eksploitasi," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Dia menuturkan, dua orang korban kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Mereka dibawa ke safe house milik P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut.

"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," tuturnya.



Dari identifikasi awal polisi, lanjut Ade, diduga masih ada sebanyak 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini penyidik masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.

"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual. Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial. FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6074 seconds (0.1#10.140)