Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Jual Anak di Bawah Umur Rp8 Juta

Minggu, 24 September 2023 - 17:10 WIB
loading...
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Jual Anak di Bawah Umur Rp8 Juta
Polisi menangkap wanita berinisial FEA (24) karena diduga melakukan tindak prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap muncikari wanita berinisial FEA (24) karena diduga melakukan tindak prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur. Pelaku menawarkan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah menangkap FEA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2023.



"Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," ujarnya, Minggu (24/9/2023).

Selain meringkus FEA, polisi juga mengamankan 2 anak di bawah umur yang menjadi korban yakni SM (14) dan DO (15). Keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.

"SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta," kata Ade.

"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp1 juta," tambahnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)