Cegah Eksploitasi Seksual Anak

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
Cegah Eksploitasi Seksual Anak
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eksploitasi seksual komersial melalui praktik prostitusi daring terus mengancam anak-anak di Tanah Air. Apalagi, sejumlah aplikasi membuka celah praktik tersebut. Salah satu modus untuk menjerat korban dengan menawarkan pekerjaan.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2020, jumlah kekerasan yang menimpa anak mencapai 3.297 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.962 anak di antaranya korban kekerasan seksual.

Perkembangan internet yang luar biasa memang tidak hanya sebatas penyedia akses terhadap informasi, tapi juga berkembang dalam bidang komunikasi. Jejaring sosial maupun chating dengan aplikasi tertentu merupakan perkembangan komunikasi di dunia maya. Sayangnya, banyak orang yang menyalahgunakan. (Baca: Eksploitasi Anak, KPAI Minta Pemda DKI Perketat Keamanan Hotel)

Ada akun yang mempromosikan dirinya sendiri, ada juga yang mempromosikan akun orang lain. Bahkan, ada beberapa akun yang memasarkan prostitusi dengan menggunakan tagar tertentu. Salah satu tagar yang banyak dipakai adalah #OpenBO. BO merupakan singkatan dari "booking out" yang berarti menyewa jasa seks. Layanan lainnya yang ditawarkan ialah VCS alias video call sex atau seks lewat panggilan video.

Belum lama ini, petugas Polres Jakarta Barat menangkap tiga pelaku mengelola akun berbau seks. Mereka mengajak nitizen, terutama anak baru gede (ABG) untuk masuk dalam grup. Mereka kemudian diminta untuk mempertontonkan sedikit kemolekan tubuh berpakaian minim lalu memvideokannya. Cuplikan video ini kemudian disebar melalui grup di media sosial Line sebagai promo sebelum akhirnya masuk ke konten phone sex dan video call sex.

Dalam seminggu, satu anak bisa membuat 10 konten pornografi, entah itu phone sex, video call sex, ataupun aktivitas seksual yang disiarkan secara langsung. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, para korban mendapatkan Rp50.000 setiap memamerkan konten porno. Sementara para pelaku meraup jutaan rupiah. “Akun media sosial yang mereka buat sudah diikuti lebih dari 600 orang (pelanggan)," ujar Audie. (Baca juga: Perompak Somalia Bajak Kapal Berbendera Panama)

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur juga terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi mengamankan 20 orang, lima di antaranya anak di bawah umur. Modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya dengan terlebih dahulu memacari korban. Setelah dipacari, lalu disetubuhi, selanjutnya ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku menjual korban seharga Rp300.000 sampai Rp1 juta sekali kencan.

Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara, juga membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Tiga tersangka yang berperan sebagai muncikari penyedia jasa turut diamankan. Kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan.

“Korban yang kami temukan sebanyak tujuh orang, umurnya antara 15, 16, dan 17 tahun. Para muncikari menawarkan jasa PSK anak ini melalui aplikasi media sosial dengan harga antara Rp500.000-Rp1jt untuk sekali kencan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry.

Kasus prostitusi di bawah umur pernah terjadi di Kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji dengan gaji relatif tinggi. Padahal, anak-anak tersebut dijual kepada lelaki hidung belang. Para korban yang masih berusia 14-18 tahun itu berasal dari berbagai daerah di antaranya Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tubuh anak-anak itu dijual seharga Rp750.000 hingga Rp 1.500.000. Sementara korban hanya akan mendapat bayaran Rp150.000 setiap kencan. (Baca juga: 9 Poin Penting RUU Cipatker Masih Jadi Perdebatan Tim Buruh-DPR)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)