3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Tol Merak-Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspom AL) Laksamana Muda Sasmita menyampaikan status tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Dia menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) sudah kami terima. Terhitung karena hari Sabtu (4/1) yang lalu itu anggota sebenarnya sudah kita amankan," kata Sasmita dalam konferensi pers di markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Karena saat itu masih proses penyelidikan, maka ketiga anggota AL belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kini setelah adanya bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam penembak tersebut, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selalu maraton lidik masih belum kami tetapkan (tersangka). Nah sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka kami yang bersama-sama masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)," tuturnya.
Dia menyampaikan, bukti penahanan sementara dalam 20 hari terhadap tiga oknum pun telah ditandatangani oleh Ankum, terhitung mulai dari Sabtu (4/1/2024).
Dia menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga
"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) sudah kami terima. Terhitung karena hari Sabtu (4/1) yang lalu itu anggota sebenarnya sudah kita amankan," kata Sasmita dalam konferensi pers di markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Karena saat itu masih proses penyelidikan, maka ketiga anggota AL belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kini setelah adanya bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam penembak tersebut, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selalu maraton lidik masih belum kami tetapkan (tersangka). Nah sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka kami yang bersama-sama masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)," tuturnya.
Dia menyampaikan, bukti penahanan sementara dalam 20 hari terhadap tiga oknum pun telah ditandatangani oleh Ankum, terhitung mulai dari Sabtu (4/1/2024).