Polisi Bongkar Pemesanan 200 Kg Ganja Aceh via Cargo Tanah Abang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Peredaran narkotika jenis ganja di Jakarta kian marak. Modusnya kali ini ganja dikirim dari Aceh dengan cargo kemudian diangkut jasa pengiriman online.
Terungkapnya pengiriman ganja dari Aceh berawal dari pengungkapan petugas Polrestro Tangerang Kota di Rest Area Karang Tengah, pada Juli 2020. Saat itu, petugas menyita ganja sebanyak 14,5 Kg. (Baca juga: LPSK Dorong Korban Dapatkan Ganti Rugi dari Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas)
Pengungkapan ini kemudian dikembangkan. Dalam tempo sebulan, petugas berhasil melacak pengiriman paket ganja kering siap edar sebanyak 200 Kg ke wilayah Jakarta.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Dia mengapresiasi kinerja petugas Polrestro Tangerang Kota yang dengan cepat mengungkap pengiriman paket ganja itu.
"Kurang lebih satu bulan dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Aceh," ujar Nana, Selasa (1/9/2020).
Saat penyelidikan diketahui ternyata ganja telah dikirim pada 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman cargo ke wilayah Tanah Abang.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut didapatkan informasi bahwa barang sudah sampai pada Minggu 30 Agustus 2020. Rencananya, barang akan diambil pada Senin 31 Agustus 2020," kata Nana. (Baca juga: Ingatkan Bahaya Covid-19, Tugu Peti Mati Didirikan di Jatinegara)
Pengambilan dilakukan dengan menggunakan jasa online. Pada 31 Agustus 2020 sekitar pukul 09.50 WIB, pemilik ganja memesan jasa online untuk mengambil ganja.
"Tersangka mengambil paket ganja di cargo Tanah Abang. Setelah paket diambil, mobil tersebut diikuti sampai SPBU Cideng, Gambir, mobil langsung dihentikan," ucapnya.
Saat penggeledahan ditemukan enam karung besar berisi ganja kering seberat 200 Kg. Ganja ini akan diperjualbelikan di Jakarta dan sekitarnya. (Baca juga: Komplotan Pelaku Pembiusan Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Digulung)
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, dari penggagalan itu petugas kembali melakukan penyelidikan dengan cara control delivery dan berhasil menangkap 2 orang.
"Pemesannya berhasil kami tangkap. Tersangka yang memesan mobil GoBox berinisial DP dan NB. Keduanya ditangkap di Cikini," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut benar dipesan dari Aceh melalui seseorang yang saat ini masuk DPO yakni berinisial CK. "Tersangka terancam pidana 6-20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," kata Sugeng.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Terungkapnya pengiriman ganja dari Aceh berawal dari pengungkapan petugas Polrestro Tangerang Kota di Rest Area Karang Tengah, pada Juli 2020. Saat itu, petugas menyita ganja sebanyak 14,5 Kg. (Baca juga: LPSK Dorong Korban Dapatkan Ganti Rugi dari Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas)
Pengungkapan ini kemudian dikembangkan. Dalam tempo sebulan, petugas berhasil melacak pengiriman paket ganja kering siap edar sebanyak 200 Kg ke wilayah Jakarta.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Dia mengapresiasi kinerja petugas Polrestro Tangerang Kota yang dengan cepat mengungkap pengiriman paket ganja itu.
"Kurang lebih satu bulan dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Aceh," ujar Nana, Selasa (1/9/2020).
Saat penyelidikan diketahui ternyata ganja telah dikirim pada 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman cargo ke wilayah Tanah Abang.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut didapatkan informasi bahwa barang sudah sampai pada Minggu 30 Agustus 2020. Rencananya, barang akan diambil pada Senin 31 Agustus 2020," kata Nana. (Baca juga: Ingatkan Bahaya Covid-19, Tugu Peti Mati Didirikan di Jatinegara)
Pengambilan dilakukan dengan menggunakan jasa online. Pada 31 Agustus 2020 sekitar pukul 09.50 WIB, pemilik ganja memesan jasa online untuk mengambil ganja.
"Tersangka mengambil paket ganja di cargo Tanah Abang. Setelah paket diambil, mobil tersebut diikuti sampai SPBU Cideng, Gambir, mobil langsung dihentikan," ucapnya.
Saat penggeledahan ditemukan enam karung besar berisi ganja kering seberat 200 Kg. Ganja ini akan diperjualbelikan di Jakarta dan sekitarnya. (Baca juga: Komplotan Pelaku Pembiusan Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Digulung)
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, dari penggagalan itu petugas kembali melakukan penyelidikan dengan cara control delivery dan berhasil menangkap 2 orang.
"Pemesannya berhasil kami tangkap. Tersangka yang memesan mobil GoBox berinisial DP dan NB. Keduanya ditangkap di Cikini," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut benar dipesan dari Aceh melalui seseorang yang saat ini masuk DPO yakni berinisial CK. "Tersangka terancam pidana 6-20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," kata Sugeng.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(jon)