LPSK Dorong Korban Dapatkan Ganti Rugi dari Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas

Selasa, 01 September 2020 - 19:12 WIB
loading...
LPSK Dorong Korban Dapatkan Ganti Rugi dari Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas
LPSK mendorong semua pihak yang menjadi korban insiden penyerangan Mapolsek Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu 29 Agustus 2020 berhak mendapatkan ganti rugi dari para pelaku. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong semua pihak yang menjadi korban insiden penyerangan Mapolsek Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu 29 Agustus 2020 berhak mendapatkan ganti rugi dari para pelaku. Dalam hal ini LPSK siap mendampingi para korban demi mendapatkan haknya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, proses hukum yang menjerat para pelaku harus ditegakkan sesuai aturan berlaku. LPSK mendorong agar saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan. (Baca juga: PP Sudah Diteken Jokowi, LPSK Hitung Kompensasi Korban Terorisme)

"Hari ini kami menerjunkan tim untuk berkoordinasi dengan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban dan akan menemui langsung korban sekaligus saksi peristiwa tersebut," ujar Edwin, Selasa (1/9/2020).

Dia menilai insiden yang sudah terjadi kedua kalinya membuat masyarakat menjadi takut. Karena itu, LPSK berharap peristiwa tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Rasa takut pengguna jalan sangat jelas terasa karena teror yang dilakukan para pelaku. Mobil pegawai LPSK juga hampir menjadi amukan massa," katanya. (Baca juga: 45 Korban Penyiksaan Oknum Aparat Minta Perlindungan LPSK)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)