Baru Empat Hari Menjabat, Direktur Utama Transjakarta Dipecat

Selasa, 28 Januari 2020 - 08:31 WIB
Baru Empat Hari Menjabat, Direktur Utama Transjakarta Dipecat
Baru Empat Hari Menjabat, Direktur Utama Transjakarta Dipecat
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memecat Direktur Utama (Dirut) PT Trasjakarta Donny Andy Saragih yang baru empat hari menjabat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat umum pemegang saham(RUPS) merujuk pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.

Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, Donny terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD. “Dia (Donny) dibatalkan sebagai dirut PT Transjakarta karena statusnya sebagai terpidana kasus penipuan,” ujar Faisal di Jakarta kemarin.

Donny Saragih merupakan Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta 2017-2022. Dia ditunjuk Pemprov DKI Jakarta menggantikan Agung Wicaksono sebagai dirut PT Transjakarta karena mengundurkan diri dari pada Kamis, 23 Januari 2020. Setelah melakukan uji kelayakan, Pemprov menggelar RUPS dan mengangkat Donny sebagai dirut PT Transjakarta.

Dalam perjalanannya, penunjukan Donny menuai polemik karena yang bersangkutan berstatus terpidana kasus penipuan. Menurut Faisal, walaupun Donny telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian, namun pernyataan yang ditandatangani bahwa tidak pernah dihukum tidak sesuai kondisi yang sebenarnya. “Segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal,” ucapnya.

Kepala Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, ada dugaan proses pergantian dirut PT Transjakarta terjadi malaadministrasi. Pasal 6 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5/2018 tentang Pengangkatan Pejabat BUMD di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa sekurangnya lima tahun tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. “Keputusan Donny ini baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia di tahan,” kata nya.

Teguh menjelaskan, Ombudsman sedang memastikan apakah kasus penipuan terkait sektor keuangan yang dilakukan Donny. Karena itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta melacak ulang yang bersangkutan, berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi atau pengadilan tinggi untuk memastikan apa yang bersangkutan memang terpidana atau tidak.

Apabila terbukti ada pelanggaran, Teguh berharap Pemprov DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih menjadi direktur utama PT Transjakarta sesuai dengan pergub itu sendiri. “Hasil pencarian fakta kita akan umumkan besok. Kalau memang yang bersangkutan memang benar terpidana dan status tahanan dan harusnya ditahan, tolong batalkan saja sesuai dengan pergubnya sendiri begitu,” katanya.

Donny mengaku telah mengundurkan diri sebagai dirut PT Transjakarta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tercoreng lantaran baru saja mengangkat dirinya empat hari lalu. Dia membantah jika dirinya disebut melakukan pembohongan terhadap Peraturan Gubernur Pergub Nomor5/2018 tentang Pengangkatan pejabat BUMD di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Jadi, sebenarnya Pemprov dan Pak Gubernur tidak bersalah. Bukan beliau tidak telaten atau tidak teliti. Memang tidak ada yang di langgar. Yang ada, di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang,” kilahnya.

Donny juga membantah klaim dirinya melakukan penipuan secara pribadi. Pemalsuan dokumen yang dilakukan itu, kata dia, untuk menyelamatkan perusahaan. “Itu bukan masalah saya, tapi masalah perusahaan lama saya,” kata Donny.

Dia menjelaskan, masalah penipuan berawal saat dia menjabat direktur operasional PT Eka Sari Lorena Transport, atau bus Lorena. Saat itu ada rekayasa dokumen, yaitu kartu izin usaha dan kartu pengawasan sebagai syarat agar perusahaan melakukan initial publi coffering(IPO) di bursa saham.

Setelah IPO, perusahaan mendapatkan Rp130 miliar dan beberapa lama kemudian diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar. Tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena. Mereka minta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena. “Mereka meminta untuk kami bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek,” urainya.

Lorena, lanjut Donny, membuat rekayasa kasus yang saat ini ada di Mahkamah Agung (MA) agar kasus pemerasan tidakdilanjutkan. “Itulah yang di-create supaya itu semua keliatan untuk membuat kasus pemerasan itu berhenti,” ungkapnya. (Bima Setiyadi)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3455 seconds (0.1#10.140)