140 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Didominasi Garasi Mobil
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas PUPR membongkar 140 bangunan liar yang didominasi garasi mobil di sepanjang bantaran Kali Tanah Baru atau tepatnya Jalan Mujair-Camar, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat (20/12/2024). Satu unit alat berat mini beco diterjunkan Dinas PUPR Depok untuk merobohkan bangunan garasi permanen di atas lahan milik Pemkot Depok.
Terlihat pula warga secara mandiri membongkar garasi milik masing-masing. "Total 140 bangunan, yang tidak kita bongkar pos siskamling, tempat keranda dan parkir ambulans. Dengan TPA dan Majelis Ta'lim yang belum kita bongkar ke depan kita akan desain dengan fasilitas warga," kata Kadis PUPR Depok Citra Indah Yulianty saat ditemui di lokasi, Jumat (20/12/2024).
Citra menerangkan penggusuran bangunan garasi liar ini dalam rangka penertiban. Nantinya lahan itu akan diperuntukkan untuk Taman Secawan tahap III yang akan ada jogging track hingga arena bermain anak sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penertiban yang merupakan salah satu tugas Dinas PUPR. Dia menerangkan, penertiban untuk tata ruang Depok.
"Jadi ini memang dari dulu warga memanfaatkan untuk fasos fasum Pemda Depok, tapi sekarang kita mau rencanakan ke depannya Secawan tahap III jadi bisa digunakan oleh warga kembali. Tetapi memang tidak dijadikan untuk lahan parkir pribadi. Nanti kita tata agar bisa untuk jogging track atau kegiatan lainnya," ungkapnya.
Terlihat pula warga secara mandiri membongkar garasi milik masing-masing. "Total 140 bangunan, yang tidak kita bongkar pos siskamling, tempat keranda dan parkir ambulans. Dengan TPA dan Majelis Ta'lim yang belum kita bongkar ke depan kita akan desain dengan fasilitas warga," kata Kadis PUPR Depok Citra Indah Yulianty saat ditemui di lokasi, Jumat (20/12/2024).
Citra menerangkan penggusuran bangunan garasi liar ini dalam rangka penertiban. Nantinya lahan itu akan diperuntukkan untuk Taman Secawan tahap III yang akan ada jogging track hingga arena bermain anak sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penertiban yang merupakan salah satu tugas Dinas PUPR. Dia menerangkan, penertiban untuk tata ruang Depok.
"Jadi ini memang dari dulu warga memanfaatkan untuk fasos fasum Pemda Depok, tapi sekarang kita mau rencanakan ke depannya Secawan tahap III jadi bisa digunakan oleh warga kembali. Tetapi memang tidak dijadikan untuk lahan parkir pribadi. Nanti kita tata agar bisa untuk jogging track atau kegiatan lainnya," ungkapnya.
(rca)