Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok dan 66.540 Liter Alkohol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menyita 44 juta batang rokok dan 66.540 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2024. Barang-barang sitaan ini langsung dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Pada periode Januari-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan berupa rokok ilegal berjumlah 44.211.008 batang dan MMEA sebanyak 66.540 liter," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.
Nilai total barang hasil sitaan ini mencapai Rp139.772.385.821 (Rp139 miliar). Dengan upaya penindakan ini, Rusman menjelaskan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp340.853.718.855 (Rp340 miliar).
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000 (Rp5 miliar),” katanya.
Selain penindakan di bidang cukai, Kanwil Jakarta juga melakukan penindakan di bidang kepabeanan sepanjang 2024. Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam 827 kali penindakan berhasil melakukan penindakan di lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil seperti aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik.
"Perkiraan nilai barang mencapai Rp151.467.987.473 dengan potensi kerugian sebesar Rp93.874.276.053," ucapnya.
Menurut Rusman, pihaknya menyita jutaan rokok ilegal yang berasal dari China. Rokok-rokok itu diselundupkan lantaran memiliki pangsa pasar di Sulawesi.
Pangsa pasar rokok China itu berada di Sulawesi. Rokok-rokok itu ternyata dikonsumsi oleh tenaga asing yang bekerja di sana. "Pangsa pasarnya sebenarnya bukan di Jakarta tetapi di Sulawesi di mana banyak tenaga kerja asing yang bekerja di sana seperti Morowali dan Kendari," ujarnya.
Rokok-rokok ilegal hasil sitaan ini ternyata bukanlah rokok berharga murah. Dia menyebut satu slop rokok berisi 10 bungkus ditaksir mencapai Rp2 juta.
"Pada periode Januari-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan berupa rokok ilegal berjumlah 44.211.008 batang dan MMEA sebanyak 66.540 liter," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.
Nilai total barang hasil sitaan ini mencapai Rp139.772.385.821 (Rp139 miliar). Dengan upaya penindakan ini, Rusman menjelaskan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp340.853.718.855 (Rp340 miliar).
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000 (Rp5 miliar),” katanya.
Selain penindakan di bidang cukai, Kanwil Jakarta juga melakukan penindakan di bidang kepabeanan sepanjang 2024. Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam 827 kali penindakan berhasil melakukan penindakan di lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil seperti aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik.
"Perkiraan nilai barang mencapai Rp151.467.987.473 dengan potensi kerugian sebesar Rp93.874.276.053," ucapnya.
Menurut Rusman, pihaknya menyita jutaan rokok ilegal yang berasal dari China. Rokok-rokok itu diselundupkan lantaran memiliki pangsa pasar di Sulawesi.
Pangsa pasar rokok China itu berada di Sulawesi. Rokok-rokok itu ternyata dikonsumsi oleh tenaga asing yang bekerja di sana. "Pangsa pasarnya sebenarnya bukan di Jakarta tetapi di Sulawesi di mana banyak tenaga kerja asing yang bekerja di sana seperti Morowali dan Kendari," ujarnya.
Rokok-rokok ilegal hasil sitaan ini ternyata bukanlah rokok berharga murah. Dia menyebut satu slop rokok berisi 10 bungkus ditaksir mencapai Rp2 juta.
(jon)