Juniver Girsang Geram Ada Pengacara Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang geram mendengar kabar ada pengacara yang tega menipu korban penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati. Juniver prihatin dengan apa yang dialami korban penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim .
"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan, dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," ujar Juniver dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2024).
Sebab, kata dia, profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat. "Sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Maka itu, Juniver meminta organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah atau diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut. "Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum," ungkapnya.
Dia juga mengimbau Kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Dia menjelaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan, apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil.
Baca Juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik
"Kami sebagal pengurus organisasi advokat harus menertibkan oknum-oknum advokat yang tidak menjaga profesi ini," pungkasnya.
Diketahui, Dwi Ayu Darmawati mengaku ditipu pengacara ketika mencari keadilan atas penganiayaan yang dialaminya di tempat kerja pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Dwi Ayu dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sejak awal, sang pengacara itu selalu minta uang kepada keluarganya. Sampai-sampai, orang tuanya harus menjual motor satu-satunya. "Habis jual motor itu saya tanya tanyain itu sudah enggak ada kontak enggak bisa dihubungin lagi," tutur Dwi.
"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan, dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," ujar Juniver dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2024).
Sebab, kata dia, profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat. "Sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Maka itu, Juniver meminta organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah atau diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut. "Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum," ungkapnya.
Dia juga mengimbau Kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Dia menjelaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan, apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil.
Baca Juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik
"Kami sebagal pengurus organisasi advokat harus menertibkan oknum-oknum advokat yang tidak menjaga profesi ini," pungkasnya.
Diketahui, Dwi Ayu Darmawati mengaku ditipu pengacara ketika mencari keadilan atas penganiayaan yang dialaminya di tempat kerja pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Dwi Ayu dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sejak awal, sang pengacara itu selalu minta uang kepada keluarganya. Sampai-sampai, orang tuanya harus menjual motor satu-satunya. "Habis jual motor itu saya tanya tanyain itu sudah enggak ada kontak enggak bisa dihubungin lagi," tutur Dwi.
(rca)