Legislator Golkar DPRD DKI Salurkan 7 Alat Bantu Fisik untuk Warga Jaksel

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:03 WIB
loading...
Legislator Golkar DPRD...
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, telah menyalurkan 7 Alat Bantu Fisik (ABF) kepada sejumlah warga di Jakarta Selatan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Farah Savira, telah menyalurkan 7 Alat Bantu Fisik (ABF) kepada sejumlah warga di Jakarta Selatan. Alat bantu tersebut berupa 3 kursi roda, 2 alat bantu dengar, 1 kursi roda anak, dan 1 tongkat walker.

Farah Savira yang merupakan legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Jakarta Selatan, ini melaksanakan penyerahan alat bantu kesehatan bagi penyandang disabilitas di wilayah Pancoran dan Jagakarsa. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam membuka kesempatan dan meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas dan warga yang memiliki penyakit saraf sehingga susah atau tidak bisa berjalan.

Penyerahan alat bantu kesehatan ini digelar atas kerja sama antara Srikandi Partai Golkar Jakarta Selatan ini dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diselenggarakan terakhir pada Selasa, 17 Desember 2024, di rumah warga yang memerlukan, di RW 08, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan



Penyaluran bantuan ABF dilakukan oleh Farah Savira didampingi oleh unsur Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta jajaran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.

Penyerahan bantuan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Farah Savira dan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu tentang prioritas untuk peningkatan layanan kesehatan.



Menurut Farah Savira, penyerahan ABF dari Dinas Sosial DKI dan Suku Dinas Sosial Kota Jakarta Selatan, ini sekaligus bentuk kewajiban anggota Dewan dalam melakukan akses langsung ke wilayah guna mengidentifikasi serta mensosialisasikanya ke warga.

"Penyerahan ABF yang disediakan oleh Dinsos DKI dan Sudin Sosial Kota Jakarta Selatan, merupakan sebuah kewajiban bagi kami anggota Dewan untuk bisa mengakses, mensosialisasikan dan mengidentifikasi warga yang betul betul memerlukan, sehingga selama pengajuan, kami pun menggandeng unsur masyarakat, baik dari tim dan relawan kami juga RW dan RT setempat yang mengetahui kondisi warga yang memerlukan ABF tersebut,'' Jelas Farah Savira, Kamis (19/12/24).

Sebagai mitra, tentunya anggota Dewan juga berperan sebagai pendorong proses birokrasi, dengan adanya upaya kolaboratif dengan Dinas juga Suku Dinas Sosial untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses pengidentifikasian ke warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)