Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair pada 6 Desember
loading...
A
A
A
- SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000, biaya berkala per bulan: Rp115.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
- SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000, biaya berkala per bulan: Rp115.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
- SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp235.000, biaya berkala per bulan: Rp185.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
- SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000, Biaya berkala per bulan: Rp215.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
- PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000, Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Biaya rutin per bulan: Rp135.000, biaya berkala per bulan: Rp115.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
- SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000, biaya berkala per bulan: Rp115.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
- SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp235.000, biaya berkala per bulan: Rp185.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
- SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000, Biaya berkala per bulan: Rp215.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
- PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000, Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
(cip)