Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak

Rabu, 13 November 2024 - 18:29 WIB
loading...
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan.

Pengungkapan kasus ponografi online anak ini dimulai dari Mei sampai November 2024 dengan sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka.



Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang terdiri dari Direktorat Tindan Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.

Selain menangkap puluhan pelaku, kata Dani, pihaknya juga telah mengajukan pemblokir situs atau web pornografi online, dengan jumlah mencapai 15.659 situs.



"Dan telah melakukan giat preemtif atau himbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat," kata Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Dia menjelaskan, yang terbaru Polri menangkap tersangka inisial OS dengan modus operandi melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri.



"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," beber Dani.

Pada saat dilakukan penangkapan, kata Dani, kepolisian menemukan sebanyak 27 website pornografi yang masih aktif, dan dikelola oleh tersangka, dengan kategori dewasa dan anak.

"Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," katanya.

Dani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial OS di rumahnya, di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

"Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," katanya.

"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.

Adapun tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)