Zona Merah, Bima Arya: Stop Dulu Operasional Mal di Kota Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Tak hanya membatasai jam malam bagi warganya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga membatasi operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB. Pembatasan jam tersebut karena Bogor masuk ke dalam zona merah Covid-19. "Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2020).
Dia juga meminta, agar masyarakat besok tak melakukan kumpul-kumpul pada malam hari. "Enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," tegas Bima didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor.
Larangan operasional mal hingga malam hari itu salah satu point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Berskala Mikro dan Komunitas, menyikapi terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.
Aturan itu berlaku selama 2 pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September setelahditetapkan masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. ( )
"Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” katanya.
Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas diluar atau berkerumun, termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan dan RW siaga.
"Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” jelasnya.
Menurutnya, tak hanya mall tapi semua toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB. ( )
"Kita sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. Perwali (Peraturan Wali kota) nya tinggal ditandatangani," katanya.
Selain itu, Pemkot Bogor akan melibatkan lebih aktif lagi komunitas-komunitas yang tidak terjangkau oleh RW, seperti perkantoran, tempat usaha dan lain-lain untuk mengawasi protokol kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan data terkini Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jumat (28/8/2020) hingga pukul 14.00 WIB, dilaporkan penambahan 13 kasus pasien positif baru.
"Dengan demikian, jumlah kasus di Kota Bogor sebanyak 553 dengan rincian, 29 orang meninggal, pasien positif aktif dalam perawatan berjumlah 198 kasus, dan pasien dinyatakan sembuh 326 kasus," kata Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Dia juga meminta, agar masyarakat besok tak melakukan kumpul-kumpul pada malam hari. "Enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," tegas Bima didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor.
Larangan operasional mal hingga malam hari itu salah satu point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Berskala Mikro dan Komunitas, menyikapi terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.
Aturan itu berlaku selama 2 pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September setelahditetapkan masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. ( )
"Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” katanya.
Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas diluar atau berkerumun, termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan dan RW siaga.
"Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” jelasnya.
Menurutnya, tak hanya mall tapi semua toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB. ( )
"Kita sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. Perwali (Peraturan Wali kota) nya tinggal ditandatangani," katanya.
Selain itu, Pemkot Bogor akan melibatkan lebih aktif lagi komunitas-komunitas yang tidak terjangkau oleh RW, seperti perkantoran, tempat usaha dan lain-lain untuk mengawasi protokol kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan data terkini Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jumat (28/8/2020) hingga pukul 14.00 WIB, dilaporkan penambahan 13 kasus pasien positif baru.
"Dengan demikian, jumlah kasus di Kota Bogor sebanyak 553 dengan rincian, 29 orang meninggal, pasien positif aktif dalam perawatan berjumlah 198 kasus, dan pasien dinyatakan sembuh 326 kasus," kata Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona Kota Bogor Sri Nowo Retno.
(mhd)