Mari Kenal Lebih Dalam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Lalu, yang dimaksud dengan subjek BBNKB adalah individu atau badan yang memperoleh penyerahan kendaraan bermotor. Sedangkan wajib BBNKB adalah individu atau badan yang memperoleh penyerahan kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKB. Kemudian, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Cara Perhitungan Pajak
Jumlah pokok BBNKB yang terutang dapat dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB. Lalu, pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor.

Saat terutang, BBNKB ditetapkan ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor. Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang adalah di tempat kendaraan bermotor terdaftar, yaitu wilayah DKI Jakarta.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, informasi mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi semakin penting, khususnya bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk memperjelas kewajiban pajak yang hadir dari penyerahan kendaraan bermotor, baik kendaraan baru ataupun kendaraan yang dipindah tangankan.

Bagi Anda pemilik atau penerima kendaraan, tentunya memahami prosedur serta tarif yang berlaku pasti memudahkan dalam menjalankan kewajiban pajak yang mudah dan tepat waktu.

Jadi, mari selalu patuhi aturan yang berlaku agar dapat mendukung pembangunan daerah dan kelancaran administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)