Mari Kenal Lebih Dalam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mari Kenal Lebih Dalam...
(Ilustrasi: freepik/wirestock)
A A A
JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada informasi penting untuk Anda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan undang-undang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Salah satu objek pajak yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tuturnya.

Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Selain itu, mari kita bahas beberapa hal penting yang masuk ke dalam BBNKB!

Objek Pajak
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu terdapat kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam objek BBNKB, yakni kereta api, serta kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Kemudian, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, serta kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir, di mana hanya disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Objek pajak juga termasuk penyerahan kendaraan bermotor, yaitu pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali untuk diperdagangkan, dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Pengecualian berlaku jika selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Lalu, yang dimaksud dengan subjek BBNKB adalah individu atau badan yang memperoleh penyerahan kendaraan bermotor. Sedangkan wajib BBNKB adalah individu atau badan yang memperoleh penyerahan kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKB. Kemudian, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Cara Perhitungan Pajak
Jumlah pokok BBNKB yang terutang dapat dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB. Lalu, pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor.

Saat terutang, BBNKB ditetapkan ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor. Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang adalah di tempat kendaraan bermotor terdaftar, yaitu wilayah DKI Jakarta.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, informasi mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi semakin penting, khususnya bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk memperjelas kewajiban pajak yang hadir dari penyerahan kendaraan bermotor, baik kendaraan baru ataupun kendaraan yang dipindah tangankan.

Bagi Anda pemilik atau penerima kendaraan, tentunya memahami prosedur serta tarif yang berlaku pasti memudahkan dalam menjalankan kewajiban pajak yang mudah dan tepat waktu.

Jadi, mari selalu patuhi aturan yang berlaku agar dapat mendukung pembangunan daerah dan kelancaran administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)