Ekonomi Keluarga Terdampak Corona, Perceraian di Jakbar Meningkat

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:22 WIB
loading...
Ekonomi Keluarga Terdampak Corona, Perceraian di Jakbar Meningkat
Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat Mohamad Yamin. Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kondisi ekonomi masyarakat yang terguncang di tengah pandemi Covid 19, membuat perceraian di Jakarta Barat meningkat. Pasalnya, hingga 26 Agustus 2020 sebanyak 2.288 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Angka perceraian sendiri sempat alami sedikit kenaikan khususnya di bulan Juni 2020 selesai Pandemi Covid 19 .Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat Mohamad Yamin mengatakan penyebab perceraian terbesar disebabkan karena faktor ekonomi.

“Banyak keluarga yang kondisi ekonomi terganggu akhirnya mengajukan cerai,” kata Yamin di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020). ( )

Yamin melanjutkan dari 2.288 yang mengajukan perceraian, Pengadilan Agama baru memutus perceraian sebanyak 315 kasus.Dia mengakui sempat ada keterlambatan dalam pemutusan. Hal itu lantaran PA Jakarta Barat harus tutup ketika PSBB pertama hampir dua bulan lamanya.

"Jadi perkara yang masuk Februari dan Maret harus tertunda karena pengadilan ditutup sementara," jelasnya. ( )

Karena itu, ketika pengadilan buka kembali di pertengahan Juni, Yamin mengaku sempat terjadi peningkatan gugatan cerai di PA Jakarta Barat. Mayoritas penyebab perceraian di Jakarta Barat dilandasi faktor ekonomi.Misalnya saja karena tidak dinafkahi oleh suami. Sehingga mayoritas penggugat cerai datang dari pihak perempuan."Saat kami buka Juni sempat terjadi lonjakan gugatan cerai. Namun kami arahkan untuk gunakan eCourt agar tidak terjadi penumpukan," paparnya.Lewat eCourt masyarakat hanya tinggal mendaftarkan perceraian melalui internet. Meski demikian, masih terdapat masyarakat yang mengantre langsung ke PA Jakarta Barat untuk mendaftarkan perceraian.Umumnya kata Yamin mereka adalah masyarakat menengah ke bawah yang tidak terlalu paham dengan pendaftaran online.Yamin memastikan meski terdapat antrean perceraian, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya saja dengan membatasi 17 antrean untuk pendaftaran cerai.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)