DKI Tak Perlu Terburu-buru Beri Sanksi Rp500 Ribu ke Pelanggar Jalur Sepeda

Sabtu, 23 November 2019 - 07:12 WIB
DKI Tak Perlu Terburu-buru Beri Sanksi Rp500 Ribu ke Pelanggar Jalur Sepeda
DKI Tak Perlu Terburu-buru Beri Sanksi Rp500 Ribu ke Pelanggar Jalur Sepeda
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta disarankan tidak terburu-buru menerapkan pemberian sanksi atau denda Rp500.000 kepada pelanggar jalur sepeda. Sebaiknya Pemprov fokus mendorong masyarakat beralih ke transportasi massal.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, sebagai tahap awal, seharusnya Pemprov DKI tidak perlu menerapkan kebijakan sanksi atau denda Rp500.000 kepada pelanggar jalur sepeda. Sanksi bisa diterapkan secara bertahap.

"Hal yang perlu dilakukan, adalah bagaimana mendorong orang mau beralih ke transportasi massal. Dimana sepeda sebagai alat transportasi pengumpan," kata Nirwono kepada wartawan Jumat (22/11/2019).

Nirwono melanjutkan, DKI juga seharusnya menjamin dan mengawal jalur sepeda bisa berbagi dengan pengguna jalan lainnya."Tidak mungkin diawasi selama 24 jam tetapi yang dibangun adalah ketertiban berlalu lintas (aspek keselamatan dan keamanan)," ucapnya. (Baca: Pergub Jalur Sepeda Berlaku, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Rp500 Ribu)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9227 seconds (0.1#10.140)