Pergub Jalur Sepeda Berlaku, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Rp500 Ribu

Jum'at, 22 November 2019 - 19:22 WIB
Pergub Jalur Sepeda Berlaku, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Rp500 Ribu
Pergub Jalur Sepeda Berlaku, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan perihal jalur sepeda. Kendaraan lain yang melintas di jalur sepeda akan dikenakan sanksi berupa denda Rp500.000.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2019, tentang Penetapan Jalur Sepeda."Hari ini Pergub tersebut sudah berlaku," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Syafrin menuturkan, ada enam pasal dalam aturan itu di antaranya, Pasal 1 ayat 3 dijelaskan terdapat 22 ruas jalur sepeda yang tersebar di empat wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Untuk Jakarta Pusat berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Kebon Sirih dann Jalan Fachrudin.

Kemudian untuk Jakarta Timur berada di Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. Sedangkan untuk Jakarta Barat berada di Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya.

Terakhir, Jakarta Selatan berada di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Pada Pasal 2 ayat 1 juga dijelaskan jalur sepeda diperuntukan bagi sepeda dan sepeda listrik. Di pasal yang sama namun ayat 2 dijelaskan, jalur sepeda juga bisa digunakan untuk otoped (skuter dorong), hoverboard (skuter swaimbang) dan unicycle (sepeda roda satu).

Selanjutnya pada Pasal 3 dijelaskan, pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda akan dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun UU yang dimaksud UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp 500.000.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor yang diparkir di jalur sepeda juga bisa diderek dengan tarif yang berlaku secara akumulasi. Untuk mobil dikenakan tarif Rp500.000 per hari, sedangkan sepeda motor Rp250.000 per hari," tuturnya. (Baca: Hari Pertama Tilang Pelanggar, Petugas Dishub DKI Tak Jaga Jalur Sepeda)

Kendati demikian, Syafrin memastikan pengendara bermotor tetap diperbolehkan melintasi jalur sepeda hanya saja saat marka jalan bergaris putus-putus. Garis model seperti ini biasanya bersinggungan dengan pintu masuk dari gang ataupun gedung dengan jalan raya."Kalau pengendara motor melintasi marka utuh langsung ditindak," ujarnya.

Syafrin melanjutkan, pengawasan yang dilakukan petugas dibagi menjadi dua model. Pertama petugas disiagakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penerobosan jalur sepeda, kedua berkeliling ke lokasi-lokasi jalur sepeda

"Tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI, Satpol PP akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda setiap hari," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepanjang 63 kilometer sepeda secara bertahap. Pada fase 1 uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer. Untuk rutenya adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya. Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6505 seconds (0.1#10.140)