Pengacara Titi Minta Andrew Darwis Tak Perlebar Masalah

Selasa, 19 November 2019 - 07:59 WIB
Pengacara Titi Minta Andrew Darwis Tak Perlebar Masalah
Pengacara Titi Minta Andrew Darwis Tak Perlebar Masalah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat gedung dengan terdakwa pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis. Agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor Titi Sumawijaya Empel.

Kasus ini saling berkaitan dengan laporan tim kuasa hukum korban, Jack Lapian, Denny Supari, dan Ombun Suryono Sidauruk terhadap terlapor Andrew Darwis di Krimsus Polda Metro Jaya-LP/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Tim Kuasa Hukum Korban, Jack Lapian mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Titi Sumawijaya sedang melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Saudara Kevin Dkk.

"Hari ini ada dakwaan pertama saudara Timmy kedua pemeriksaan saksi untuk saudara Kevin dan juga ada oknum staff notaris Abdul Salam dan Fadil semuanya itu ditahan di Rutan Cipinang, kasus ini pokok perkara nya ada di Jatanras Unit II Krimum Polda Metro Jaya," ucap Jack seusai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 November 2019 sore.

Dia juga menjelaskan satu hal ini semua terkait dengan yang kami laporkan ke Andrew Darwis yang sedang ditangani Fismondev dan saat ini status saudara Andrew Darwis sudah naik sidik (SPDP) di Krimsus Polda Metro Jaya.

"Kasus ini adalah berawal dari Titi Sumajaya pinjam meminjam investasi lalu dipalsukan oleh tersangka Susanto, karena Susanto alasan sakit keras tapi sudah P21 tahap satu, tetapi karena sakit jadi belum bisa P21 tahap dua untuk disidangkan. Peran serta nya ini di dakwaan jaksa sudah jelas ada nama saudara Andrew Darwis di dakwaan Timmy, lanjut hari ini Titi Sumawijaya juga menjalani sebagai saksi pelapor untuk ke saudara Kevin dan Abdul Salam, Fadil," ujar Jack.

Ia juga menanggapi dengan santai laporan kuasa hukum Andrew Darwis. Jack meminta agar pengacara pendiri Kaskus itu bisa selesaikan masalah utama.

"Terkait dengan itu di chatting saya dengan dia (Andrew Darwis), dan saya binggung dia itu mau melaporkan siapa sedangkan di chatting disini dia mau melaporkan Susanto yang dibalik nama lapor Titi Sumawijaya yang sekarang ini sertifikatnya sudah menjadi atas nama Andrew Darwis, saya juga kaget ini tidak salah lapor atau cuma buat sensasi agar nama nya tidak tercermar," terang Jack.

Dia juga mengatakan polisi bekerja profesional karena sudah masuk penyidikan. "Kita juga akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat tindak pidana Terlapor Andrew Darwis agar semakin lengkap dan sempurna dengan alat-alat bukti yang sah menurut KUHP," ungkap Jack.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Pelapor Ombun Sidauruk mengatakan, sederhana saja perkaranya, gampang Titi Sumawijaya minjam duit dengan jaminan sertifikat dengan atas nama Titi Sumawijaya dan sekarang dibalik nama atas nama Andrew Darwis.

"Kalau merasa dia (AD) benar harusnya melapor gampang kok kenapa dijadikan susah begini. Benar atau tidak lihat saja nanti. Kita di sini negara hukum," ungkap Ombun .

Jack Lapian menambahkan, Andrew Darwis harusnya lebih bijak hadapi saja dulu deh jangan kita pakai kenal ini kenal itu.

"Face to problem. Apalagi kalau orang benar masa sulit tidur gak bisa makan buktikan dong. Jangan membuat opini sesat, hadapi dulu kasusnya yang sudah naik sidik, jangan ujug-ujug lapor balik," kata Jack.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7575 seconds (0.1#10.140)