Polres Bandara Soetta Tangkap Empat Tikus Kargo di Bandara Kualanamu

Rabu, 06 November 2019 - 01:10 WIB
Polres Bandara Soetta Tangkap Empat Tikus Kargo di Bandara Kualanamu
Polres Bandara Soetta Tangkap Empat Tikus Kargo di Bandara Kualanamu
A A A
TANGERANG - Petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menangkap empat pelaku dodos tas di Bandara Kualanamu, Medan. Dalam aksinya, "tikus-tikus" kargo ini menggasak empat unit handphone merek Oppo senilai Rp27,9 juta.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian mengatakan, empat pelaku dodos tas yakni, DI, S, BA, dan MR yang bekerja sebagai petugas operatore bagagge towing tractor (BTT) di Bandara Kualanamu."Satu lagi pelaku berinisial R masih kami buru," kata Arie kepada wartawan di Polresta Bandara Soetta, Selasa (5/11/2019).

Arie menjelaskan, para pelaku menjalankan modusnya dengan mencuri barang kiriman di area kargo Bandara Kualanamu, sebelum paket tersebut di-packing untuk dikirimkan. Para pelaku melakukan pencurian secara acak, dan barang hasil curian dijual dengan harga murah.

Aksi pengungkapan pencurian tikus kargo ini, cukup alot karena Satreskrim Polresta Bandara Soetta membutuhkan waktu sekira dua bulan penuh untuk bisa menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP A Alexander mengatakan, penyelidikan berlangsung sejak Juli 2019. Namun, baru di pertengahan Oktober 2019 baru bisa terungkap melalui rekaman CCTV.

"Juli sampai Oktober, di pertengahan Oktober, kami baru mendapatkan informasi para pelaku yang melakukan pencurian berada di Medan," katanya
Dalam mengungkap jaringan pelaku ini, Polresta Bandara Soetta telah menjalin kerja sama dengan Polres Deli Serdang dan melakukan pencarian DPO R.

"Jadi, korban ini melakukan pengiriman 16 kali kargo berisikan HP merek Oppo dan Realme dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Soetta dengan menggunakan jasa kargo Garuda GA 188," ungkap Alexander.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pertolongan Jahat atau Tadah dengan ancaman pidana 9 tahun bui.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8798 seconds (0.1#10.140)