Panti Pijat Ilegal di Tangsel Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

Senin, 04 November 2019 - 19:02 WIB
Panti Pijat Ilegal di Tangsel Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung
Panti Pijat Ilegal di Tangsel Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung
A A A
TANGERANG SELATAN - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mencatat ada sebanyak 89 usaha panti pijat yang tersebar hampir merata di 7 kecamatan. Ditengarai, banyak panti pijat yang tak terdaftar di Pemkot Tangsel menjadi prostitusi terselubung.

Dari total sebanyak 89 usaha panti pijat itu, 58 di antaranya tercatat telah mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sedangkan sisanya, sekitar 31 panti pijat, masih belum terdaftar.

Panti pijat yang belum mengantongi TDUP ini, diduga banyak dijadikan tempat prostitusi terselubung. Dispar Tangsel pun mendesak kepada Satpol PP untuk segera menertibkan.

Kepala Dispar Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembinaan kepada usaha panti pijat dibagian administrasinya saja. Sedang pengawasan adanya praktik di lapangan, ada di Satpol PP. (Baca Juga: Gerebek Panti Pijat, Satpol PP Dapati Gadis Tanpa Busana)

"Kami hanya melakukan pembinaan di dalam masalah administrasi, sehingga lebih ke administrasinya. Apakah dia izinnya ada dan tidak, pengawasannya di Pol PP," kata Dadang, di Puspemkot Tangsel, Senin (4/11/2019).

Ketika panti pijat itu menyalahi ketentuan dan terindikasi melanggar perda, maka harus dilakukan tindakan tegas. Tidak hanya yang belum berizin, yang sudah pun harus ditindak.

"Kemarin ada dua lokasi yang kita tolak, di mana saya lupa itu, karena setelah dilakukan pemeriksaaan lapangan tidak sesuai dengan perda. Saat dicek, ditemukan miras. Itu saat pengecekan di lapangan," sambungnya.

Panti pijat yang telah terdaftar, lanjut Dadang, harus memenuhi persyaratan yang ada. Seperti tempatnya menggunakan pintu yang harus terlihat atau transparan dan lainnya.

"Kalau dulu, setelah cek lapangan dan tidak sesuai dengan perda, langsung dikirim ke Satpol PP untuk ditindak. Kalau menurut saya pembinaan ada tahapannya sebelum dikirim ke Satpol PP," tambahnya. (Baca Juga: Digerebek Satpol PP, terapis Srikandi Tepergok Lagi Pasang Kondom)

Dadang pun mengaku, pola pembinaannya ini tidak lunak. Hanya saja, dia ingin memberi sedikit waktu kepada para pengusaha panti pijat untuk melengkapi syarat yang dipinta.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Tangsel menemukan ada panti pijat yang tidak mengantongi TDUP dan diduga ikut membuka praktik postitusi terselubung di usahanya itu.

Panti pijat ini berada di Jalan RE Martadinata, Ruko Ciputat, Pasar Cimanggis, bernama Griya Pijat Tradisional Mandiri Utama. Letaknya berada persis di tepi jalan utama, dan membelakangi pasar Cimanggis, Ciputat.

Panti pijat ini cukup besar, bangunan 3 lantai, dan telah beroperasi cukup lama. Layanan pijat di tempat ini, dilakukan oleh wanita. Setiap terapis, bisa memberi layanan sexual.

Petugas pun akhirnya menggerebek ruko 3 lantai itu. Sebanyak 8 terapis wanita berbadan montok berhasil diamankan. Pada ruang pijat di pojokan kamar, banyak kondom bekas pakai yang dibuang sembarangan.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry mengatakan, dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 8 terapis dan kondom bekas.

"Tempatnya jorok, banyak tumpukan kondom bekas pakai dan tisu terlihat menggumpal di sudut belakang kamar. Dari bentuknya, tumpukan kondom dan tumpukan tisu itu memang sudah ada sejak lama," ungkapnya.

Tidak hanya kondom bekas pakai, kondom yang baru banyak ditemukan dikantongi para terapis yang diamankan. Selanjutnya, para terapis itu pun dibawa ke Polres Tangsel.

"Jadi ini ranah hukumnya di Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Makanya kita bawa ke kepolisian. Karena ada yang mengaku mereka diiming-imingi kerja, tetapi sampai di sini dijadikan terapis," paparnya.

Meski telah tepergok basah praktik prostitusi terselubung, pengusaha panji pijat itu tidak merasa bersalah. Sebaliknya, dia malah cuci tangan dan menyalahkan para terapisnya.

Seperti yang diungkapkan pemilik panti pijat Mandiri Utama Titin. Dia mengaku, usaha pijatnya sudah berlangsung sejak 2008, dan memiliki banyak pelanggan tetap. Adapun tarif yang dipatok diawal Rp150-170 ribu.

"Saya gak tahu kalau untuk pelayanan jasa esek-esek di dalam kamar. Itu urusan di dalam (kamar). Saya tahu nya ya buat pijat kesehatan saja. Aku sih siap jalani konsekuensinya kalau dirazia," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3749 seconds (0.1#10.140)