Atasi Kekeliruan Sistem E-Budgeting, Bappeda DKI Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 30 Oktober 2019 - 21:53 WIB
Atasi Kekeliruan Sistem E-Budgeting, Bappeda DKI Tingkatkan Pengawasan
Atasi Kekeliruan Sistem E-Budgeting, Bappeda DKI Tingkatkan Pengawasan
A A A
JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta akan lebih teliti dalam melakukan pengawasan, penyisiran dan pengecekan komponen yang dibuat oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah, dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Kepala Bappeda DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan, apa yang dikerjakan oleh SKPD dalam pengisian komponen sehingga menimbulkan masalah, menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tapi perlu diakui, masih ada SKPD yang memasukkan komponen yang tidak sesuai. Itu kami sadari, pengawasan memerlukan pendalaman, juga di SKPD," ujar Mahendra saat jumpa pers di Balai Kota, Rabu (30/10/2019).

Menurut Mahendra, apa yang tengah terjadi saat ini bukanlah sesuatu yang harus dibesar-besarkan. Pasalnya, SKPD sudah mulai memasukkan detail kegiatan di e-Budgeting pada pekan ke IV Maret hingga pekan pertama Juli 2019. Namun, karena sistem e-Budgeting saat ini mengharuskan input komponen sebagai pembentuk harga, hal ini mengakibatkan beberapa kegiatan belum memiliki komponen.

"Kalau komponennya tidak disusun, maka pagu (batas maksimal anggaran) kegiatan tersebut tidak akan muncul. Ketika e-komponennya tidak ada, maka teman-teman SKPD membuat ‘jembatan’ supaya kegiatan itu bisa tetap ada. Tapi, ini masih proses, menuju kepada perbaikan, sepanjang ini pula teman-teman SKPD mengusulkan komponen bersama BPAD dan BPKD," terangnya.

Mahendra menambahkan bahwa dalam persoalan ini sejatinya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah memerintahkan kepada semua SKPD untuk melakukan penyisiran ulang. Arahan terakhir oleh Gubernur Anies disampaikan sebanyak dua kali yakni pada 9 dan 23 Oktober 2019.

"Penyisiran dan pengecekan terhadap komponen anggaran pun akan ditingkatkan, dengan batas akhir pembahasan bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 30 November 2019," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6341 seconds (0.1#10.140)