DPRD DKI Jakarta Sebut KUA-PPAS 2020 Belum Bisa Dibahas

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 13:35 WIB
DPRD DKI Jakarta Sebut KUA-PPAS 2020 Belum Bisa Dibahas
DPRD DKI Jakarta Sebut KUA-PPAS 2020 Belum Bisa Dibahas
A A A
JAKARTA - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 belum bisa dilakukan. Meskipun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI telah menyusun dan menyerahkan draft Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020 Rp95,9 triliun.

Anggota DPRD DKI, Ichawanul Muslimin menyatakan, anggaran yang diberikan Pemprov DKI itu tak bisa disebut final karena belum dibahas secara terperinci oleh Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi di dewan Kebon Sirih, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nanti, setelah ada pembahasan bersama dan diparipurnakan baru bisa ditetapkan.

"Saya minta TAPD bersabar. Karena belum terbentuk AKD, sebagai perangkat kerja, KUA-PPAS belum bisa dibahas. Mau bahas sampai satua tiga, itu harus di komisi. Kemudian, dibahas lagi di banggar besar. Ini kan alurnya," kata Anul sapaan akrab Ichwanul Muslimin di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Dia mengaku, belum bisa bicara banyak detail conten KUA-PPAS APBD DKI 2020. Karena bahannya baru diberikan beberapa hari lalu oleh TAPD. Tentu, sebelum dipelajari harus dibahas internal fraksi lantaran belum ada perangkat kerja DPRD.

"Kami, masih tunggu AKD. Setelah AKD terbentuk dan sudah jelas pembagian komisi, kerjanya enak. Saya sebagai kader partai, siap di mana pun di tempatkan. Biar partai yang tentukan komisi," bebernya. (Baca Juga: KUA-PPAS DKI Akan Dipublikasikan Setelah Dibahas DPRD(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7762 seconds (0.1#10.140)