Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata

Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:01 WIB
loading...
A A A
Poin lainnya yang disampaikan ke majelis hakim adalah seharusnya PT GPE membayar penalty atau denda atas pekerjaan PT GPE yang tidak sesuai pencapaian dalam penambangan batubara.

"Tentunya ini terjadi kerugian akibat longsor dan itu sudah tertuang dalam perjanjian," ucapnya. (Baca juga: Masuk Zona Orange COVID-19, Bogor Diminta Laksanakan 4 Rekomendasi Ini)

Sekadar informasi, PT GPE tidak profesional dan PT DBG terus beriktikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun, PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama.

PT GPE malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017.

Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi.

Padahal, pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata ini justru menjadi ranah pidana penggelapan.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)