Kejari Jaksel Tak Tahu Dugaan Pemberhentian Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:16 WIB
loading...
A A A
Sebagai catatan, berdasarkan putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 1 angka 2 dari UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang KUHAP dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa penyidik kepolisian wajib memberitahukan kepada Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Sementaradugaan terbitnya SP3 ini masih terus didalami dan masih belum diketahui. Sebab Polisi hingga kini masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi berulang kali.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, beberapa hari lalu, sebelum akhirnya kini dimutasi.

"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma kepada awak media di Jakarta.

Diketahui, kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, yang dikelola PT Karyagraha Nusantara, terjadi pada 2 Desember 2021, menewaskan dua siswa magang.

Penyebab kebakaran baru terungkap usai kasus itu bergulir tiga bulan kemudian, didasarkan hasil investigasi penyidik Polres Jakarta Selatan, bersama Tim Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kebakaran di Gedung Cyber 1, Pancoran, Jakarta Selatan. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi dalam insiden yang menewaskan 2 remaja magang itu. "Sudah ada 12 orang saksi yang telah diperiksa," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, kepada wartawan Kamis (9/12/2021).

Ke 12 orang saksi itu merupakan pengelola gedung dan dari pihak tenant yang ada di gedung tersebut. Namun, dia enggan membeberkan secara lebih rinci terkait entitas para saksi tersebut. Demikian juga apa saja petunjuk yang didapatkan polisi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"Sejauh ini masih belum (disimpulkan penyebabnya). Masih menunggu hasil labfor," tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)