Kejari Jaksel Tak Tahu Dugaan Pemberhentian Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:16 WIB
loading...
Kejari Jaksel Tak Tahu...
Kejari Jaksel mengaku tak mengetahui adanya SPDP terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta, yang terjadi pada akhir tahun 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengaku tak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta, yang terjadi pada akhir tahun 2021.

Berkas SPDP sangat penting, karena ada dugaan kasus itu telah dihentikan atau telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian secara 'diam-diam'. Menurut aturan, ketika SPDP diterbitkan, pihak Kepolisian juga turut memberitahu pihak terlapor dan korban.

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada SPDP yang diterima terkait kasus ini.

"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SPDP," ungkap Hafiz saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).



Ketika ditanya apakah penyidik bisa mengeluarkan SP3 tanpa sepengetahuan jaksa, Hafiz menolak untuk berasumsi dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian yang melakukan penyidikan.

"Itu urusan polisi, kita tidak tahu," tambahnya sambil tertawa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, juga mengaku belum mengetahui informasi terkait SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Reza menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan arsip terkait SPDP untuk memastikan apakah dokumen tersebut pernah dikirim dari penyidik kepolisian.

"Kami cek dulu ya di bidang Pidum. Nanti kami infokan," ujar Reza singkat.

Sebagai catatan, berdasarkan putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 1 angka 2 dari UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang KUHAP dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa penyidik kepolisian wajib memberitahukan kepada Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Sementaradugaan terbitnya SP3 ini masih terus didalami dan masih belum diketahui. Sebab Polisi hingga kini masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi berulang kali.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, beberapa hari lalu, sebelum akhirnya kini dimutasi.

"Coba nanti dicek dulu ya," ujar Nurma kepada awak media di Jakarta.

Diketahui, kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, yang dikelola PT Karyagraha Nusantara, terjadi pada 2 Desember 2021, menewaskan dua siswa magang.

Penyebab kebakaran baru terungkap usai kasus itu bergulir tiga bulan kemudian, didasarkan hasil investigasi penyidik Polres Jakarta Selatan, bersama Tim Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kebakaran di Gedung Cyber 1, Pancoran, Jakarta Selatan. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi dalam insiden yang menewaskan 2 remaja magang itu. "Sudah ada 12 orang saksi yang telah diperiksa," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, kepada wartawan Kamis (9/12/2021).

Ke 12 orang saksi itu merupakan pengelola gedung dan dari pihak tenant yang ada di gedung tersebut. Namun, dia enggan membeberkan secara lebih rinci terkait entitas para saksi tersebut. Demikian juga apa saja petunjuk yang didapatkan polisi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"Sejauh ini masih belum (disimpulkan penyebabnya). Masih menunggu hasil labfor," tutupnya.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kebakaran di gedung ini mengakibatkan dua pelajar SMK Kota Depok meninggal dunia.

"Ya, itu (olah TKP) bagian dari rencana tahapan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan pada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Namun, dia tak menjelaskan secara pasti kapan olah TKP di lokasi kebakaran itu bakal dilakukan. "Secepatnya kita lakukan olah TKP untuk mengetahui kronologis dan penyebab terjadinya kebakaran itu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ridwan, polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam insiden itu. Meski dia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi-saksi tersebut, apakah termasuk pengelola dan pemanggung jawab gedung itu ataukah bukan.

"Ya (akan periksa saksi-saksi), dalam hal ini Polres akan melakukan kegiatan lidik ke depan," katanya.

Peristiwa kebakaran di Gedung Cyber 1, Mampang, Jakarta Selatan menewaskan dua orang pada Kamis, 2 Desember 2021. Keduanya merupakan remaja yang masih berusia 18 dan 17 tahun berdasarkan identitas keduanya.

Kedua korban yang tewas itu bernama Seto Fachrudin (18) warga asal Bogor dan Muhammad Redzuan Khadafi (17) warga asal Depok. Kedua korban sempat dibawa ke RSUD Mampang, Jakarta Selatan tapi dievakuasi ke RS Fatmawati.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)