Wacana Ganjil Genap Motor Kontra Produktif
loading...
A
A
A
Tyas menjelaskan, tanpa adanya pembatasan di tempat perkantoran, ganjil genap akan membuat masyarakat berpindah menggunakan angkutan umum. Di sisi lain, banyak angkutan umum reguler tidak menerapkan jaga jarak atau protokol kesehatan. Akibatnya masyarakat takut menggunakan angkutan umum dan tetap menggunakan kendaraan pribadi.
Selain membuat regulasi pembatasan perkantoran, Tyas pun menyarankan agar Pemprov DKI melengkapi fasilitas sepeda. Misalnya dengan memberikan jalur sepeda di sebelah kiri, meski belum ada jalur khusus. "Jadi untuk jarak maksimalnya kilometer dapat ditempuh dengan sepeda," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua belum berlaku. Dia menandaskan, hingga kini belum ada perubahan terkait penerapan kembali sistem ganjil-genap di masa pandemi. (Baca juga: Amien Rais Kritik Nadiem: Dunia Pendidikan Beda dengan Pergojekan)
"Jadi untuk ganjil-genap tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 (jenis kendaraan) pengecualian. Kemudian berlakunya mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, kemudian pukul 16.00 sampai pukul 21.00," papar Syafrin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil-genap bagi sepeda motor belum berlaku dan hanya berlaku bagi mobil. Bagi Sambodo, penerapan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor masih membutuhkan sejumlah kajian dan pertimbangan tertentu.
"Salah satunya adalah harus menghitung berapa jumlah pengendara sepeda motor yang akan beralih ke transportasi umum, jika aturan ganjil-genap bagi motor diberlakukan. Ini harus jadi perhatian dengan kesiapan transportasi massal kita," katanya.
Sambodo menuturkan, diberlakukannya aturan ganjil-genap bagi mobil ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19. Karena itu, bila ada penerapan ganjil-genap bagi sepeda motor harus ada perhitungan yang matang dan tidak bisa sembarangan diberlakukan. (Lihat videonya: Angrean Mengular, Pengadilan Agama Soreang Dibanjiri Pasutri Bercerai)
Selama ini, bila hanya kendaraan roda empat yang diberlakukan maka ada peningkatan jumlah orang yang naik angkutan umum. Apabila sepeda motor diberlakukan kebijakan ganjil-genap, angkutan umum juga harus bisa menampung masyarakat yang beralih ke angkutan umum.
"Takutnya akan ada penularan Covid-19 di angkutan umum. Saya berharap kebijakan tersebut bisa dilakukan kajian yang mendalam sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Sambodo. (Bima Setiyadi/Komaruddin Bagja Arjawinangun/Helmi Syarif)
Selain membuat regulasi pembatasan perkantoran, Tyas pun menyarankan agar Pemprov DKI melengkapi fasilitas sepeda. Misalnya dengan memberikan jalur sepeda di sebelah kiri, meski belum ada jalur khusus. "Jadi untuk jarak maksimalnya kilometer dapat ditempuh dengan sepeda," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua belum berlaku. Dia menandaskan, hingga kini belum ada perubahan terkait penerapan kembali sistem ganjil-genap di masa pandemi. (Baca juga: Amien Rais Kritik Nadiem: Dunia Pendidikan Beda dengan Pergojekan)
"Jadi untuk ganjil-genap tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 (jenis kendaraan) pengecualian. Kemudian berlakunya mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, kemudian pukul 16.00 sampai pukul 21.00," papar Syafrin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil-genap bagi sepeda motor belum berlaku dan hanya berlaku bagi mobil. Bagi Sambodo, penerapan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor masih membutuhkan sejumlah kajian dan pertimbangan tertentu.
"Salah satunya adalah harus menghitung berapa jumlah pengendara sepeda motor yang akan beralih ke transportasi umum, jika aturan ganjil-genap bagi motor diberlakukan. Ini harus jadi perhatian dengan kesiapan transportasi massal kita," katanya.
Sambodo menuturkan, diberlakukannya aturan ganjil-genap bagi mobil ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19. Karena itu, bila ada penerapan ganjil-genap bagi sepeda motor harus ada perhitungan yang matang dan tidak bisa sembarangan diberlakukan. (Lihat videonya: Angrean Mengular, Pengadilan Agama Soreang Dibanjiri Pasutri Bercerai)
Selama ini, bila hanya kendaraan roda empat yang diberlakukan maka ada peningkatan jumlah orang yang naik angkutan umum. Apabila sepeda motor diberlakukan kebijakan ganjil-genap, angkutan umum juga harus bisa menampung masyarakat yang beralih ke angkutan umum.
"Takutnya akan ada penularan Covid-19 di angkutan umum. Saya berharap kebijakan tersebut bisa dilakukan kajian yang mendalam sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Sambodo. (Bima Setiyadi/Komaruddin Bagja Arjawinangun/Helmi Syarif)
(ysw)