Wacana Ganjil Genap Motor Kontra Produktif

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:12 WIB
loading...
Wacana Ganjil Genap...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta harus mengkaji ulang rencana menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap untuk motor. Langkah yang diarahkan untuk mengendalikan pandemi Covid-19 tersebut bukan hanya tidak akan efektif, tapi justru kontraproduktif karena menggiring masyarakat berkerumun di angkutan umum.

Kritik terhadap rencana tersebut di antaranya disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS, Solikhah, dan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Anthony. Mereka menekankan agar Pemprov DKI terlebih dulu membenahi angkutan umum agar kian nyaman dan aman.

Rencana pemberlakuan sistem ganjil-genap motor tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam pergub ini pengendalian moda transportasi.

Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, dari pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. ‘’Sebaiknya Pemprov DKI fokus membenahi angkutan umum agar nyaman dan aman digunakan. Apalagi selama pandemi Covid-19, penularan virus asal Wuhan itu banyak ditemukan di angkutan umum. Aturan ganjil-genap malah dapat membuat orang beralih kepada angkutan umum dan malah berdesakan,’’ ujar Solikhah. (Baca: Ganjil Genap Sepeda Motor Perlu Kajian mendalam)

Anthony juga mengkhawatirkan kebijakan ganjil-genap untuk motor akan mendorong lonjakan penumpang angkutan umum yang berujung pada semakin meningkatnya penyebaran Covid-19. Dia pun meminta Gubernur DKI Jakarta membandingkan klaim lonjakan penumpang di bawah 10% dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Setiap hari jutaan warga harus berdesak-desakan di dalam transportasi umum. Di halte dan stasiun pun terjadi antrean panjang karena jumlah penumpang yang masuk dibatasi. Kondisi ini akan semakin parah jika diberlakukan ganjil-genap untuk sepeda motor," kata Anthony dalam siaran tertulisnya.

Dia juga mengkritik pandangan Gubernur DKI bahwa penularan virus Covid-19 di transportasi umum berisiko rendah. Karena itu, dia meminta Gubernur memberi contoh dengan cara ikut serta mengambil bagian dari kebijakan yang diambilnya sendiri dengan ikut berdesak-desakan di angkutan umum. (Baca juga: Rusia Rilis Ledakan Tasr Bomba, Bom Nuklir Terkuat Sejagad)

“Jangan-jangan Pak Gubernur dan TGUPP pulang-pergi ke kantor naik mobil dinas/pribadi terus, jadi tidak merasakan berdesak-desakan dengan warga Jakarta. Cobalah beri contoh dulu, lead by example, dengan begitu, warga Jakarta akan yakin bahwa transportasi umum di Jakarta itu aman dari penularan virus corona," ujar Anthony.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Dharmaningtyas, mengatakan, sistem ganjil-genap itu pada dasarnya hanya untuk membatasi lalu lintas kendaraan. Artinya, apabila dijadikan instrumen untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sistem ganjil-genap tidak efektif.

"Transportasi itu kegiatan turunan saja. Jadi kalau mau membatasi pergerakan, mestinya yang dibatasi di hulunya (tempat kerja). Tempat kerja perlu menerapkan pembatasan," katanya saat dihubungi kemarin.

Tyas menjelaskan, tanpa adanya pembatasan di tempat perkantoran, ganjil genap akan membuat masyarakat berpindah menggunakan angkutan umum. Di sisi lain, banyak angkutan umum reguler tidak menerapkan jaga jarak atau protokol kesehatan. Akibatnya masyarakat takut menggunakan angkutan umum dan tetap menggunakan kendaraan pribadi.

Selain membuat regulasi pembatasan perkantoran, Tyas pun menyarankan agar Pemprov DKI melengkapi fasilitas sepeda. Misalnya dengan memberikan jalur sepeda di sebelah kiri, meski belum ada jalur khusus. "Jadi untuk jarak maksimalnya kilometer dapat ditempuh dengan sepeda," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua belum berlaku. Dia menandaskan, hingga kini belum ada perubahan terkait penerapan kembali sistem ganjil-genap di masa pandemi. (Baca juga: Amien Rais Kritik Nadiem: Dunia Pendidikan Beda dengan Pergojekan)

"Jadi untuk ganjil-genap tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 (jenis kendaraan) pengecualian. Kemudian berlakunya mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, kemudian pukul 16.00 sampai pukul 21.00," papar Syafrin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil-genap bagi sepeda motor belum berlaku dan hanya berlaku bagi mobil. Bagi Sambodo, penerapan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor masih membutuhkan sejumlah kajian dan pertimbangan tertentu.

"Salah satunya adalah harus menghitung berapa jumlah pengendara sepeda motor yang akan beralih ke transportasi umum, jika aturan ganjil-genap bagi motor diberlakukan. Ini harus jadi perhatian dengan kesiapan transportasi massal kita," katanya.

Sambodo menuturkan, diberlakukannya aturan ganjil-genap bagi mobil ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19. Karena itu, bila ada penerapan ganjil-genap bagi sepeda motor harus ada perhitungan yang matang dan tidak bisa sembarangan diberlakukan. (Lihat videonya: Angrean Mengular, Pengadilan Agama Soreang Dibanjiri Pasutri Bercerai)

Selama ini, bila hanya kendaraan roda empat yang diberlakukan maka ada peningkatan jumlah orang yang naik angkutan umum. Apabila sepeda motor diberlakukan kebijakan ganjil-genap, angkutan umum juga harus bisa menampung masyarakat yang beralih ke angkutan umum.

"Takutnya akan ada penularan Covid-19 di angkutan umum. Saya berharap kebijakan tersebut bisa dilakukan kajian yang mendalam sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Sambodo. (Bima Setiyadi/Komaruddin Bagja Arjawinangun/Helmi Syarif)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)