Tekan Polusi Udara, DKI Incar Perusahaan yang Timbulkan Pencemaran Udara

Selasa, 17 September 2019 - 23:30 WIB
Tekan Polusi Udara, DKI Incar Perusahaan yang Timbulkan Pencemaran Udara
Tekan Polusi Udara, DKI Incar Perusahaan yang Timbulkan Pencemaran Udara
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas udara di wilayahnya. Setelah mengklaim berhasil menurunkan polusi udara melalui kebijakan sistem ganjil genap, DKI kini menyegel perusahaan industri yang diduga mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sebelum diberlakukannya ganjil-genap periode Juli-Agustus dan setelah diterapkan ganjil genap periode Agustus-September di tiga lokasi yang berpengaruh kebijakan ganjil genap yakni di Bundaran HI, Kelapa Gading, dan Jalan Suryopranoto telah terjadi penurunan kadar PM 2.5 debu yang sangat lembut.

Di Bundaran HI itu penurunan kadar sampai 8,9%. Di Kelapa Gading penurunan kadar PM 2.5 itu mencapai hampir 12%. Kemudian di Jalan Suryopranoto yang merupakan jalan perluasan ganjil genap itu juga menunjukan perbaikan kualitas udara yang ditandai dengan penurunan kadar PM 2.5 atau 16%.( Baca Juga: Baca: Polisi Segel Industri Peleburan Alumunium di Cilincing Jakarta Utara
Andono mengungkapkan, aktivitas peleburan aluminium diperlukan tempat dan penanganan khusus karena memiliki unsur kimianya. Karena itu, tidak dianjurkan bila pembakaran dilakukan di ruang terbuka karena kandungan polutan sangat berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup.

Pemerintah, tidak pernah menghalangi masyarakat untuk berproduksi namun mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi lahan yang mereka tempati milik Kopro Pengendalian Banjir Provinsi DKI Jakarta."Sebenarnya boleh saja kalau sesusai dengan peraturan, dan mereka juga berdirinya di tempat yang seharusnya tidak ada (aktivitas usaha),” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menuturkan, aparat Polrestro Jakarta Utara teah menindak ke lokasi kejadian pada Senin, 16 September 2019 lalu. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan Pemkot Jakarta utara kepada polisi karena adanya dugaan pencemaran udara.

Dugaan sementara, kata Sigit, pelaku industri itu menyalahi UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Adapun cerobong asap yang mereka miliki akan dicek kandungannya oleh Dinas LH DKI."Mereka punya cerobong asap dan Dinas LH akan memasang alat ukur untuk data empirisnya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6473 seconds (0.1#10.140)