Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta

Rabu, 11 September 2019 - 21:04 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Pontianak hingga Jakarta. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 kg sabu dan 4.132 butir pil ekstasi serta 12 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah meyelidiki kasus peredaran narkoba itu selama 1 bulan. 12 tersangka yang tak saling mengenal itu berinisial HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP dan TWS, yang mana diamankan di lokasi berbeda-beda, yakni di Jakarta Utara, Timur dan Selatan.

"Penangkapan tersangka pengedar sabu ekstasi berawal dari laporan masuk tentang adanya seseorang yang jadi bos atau pengendali. Dia kendalikan beberapa agennya dia, ini jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurutnya, mereka itu memiliki bos yang sama, Mr X yang kini berstatus DPO. Mereka pun berniat mengedarkan barang haram itu ke kawasan Jakarta. Mereka juga mengaku baru kali ini bertransaksi narkoba dengan Mr X itu.

"Mr X itu dia punya pengedar ada 7 lokasi ini tak saling kenal satu dengan lainnya. Dari Mr X kita masih cari siapa kurirnya ini karena narkoba ini jenis putus tidak saling mengenal," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang menerangkan, para tersangka membeli narkoba dengan cara meletakannya di pinggir jalan. Cara pembayarannya dengan menaruh uang di pinggir jalan juga, yang sebelumnya mereka sudah saling berkomunikasi dan janjian.

Dia menambahkan, agar tak dicurigai orang, para pelaku mengemas sabu itu dengan bungkus teh berwarna hijau maupun merah. Polisi menduga narkoba itu berasal dari luar negeri dan berkualitas terbaik. "Itu kalau tak salah bungkus teh hijau dari China, kalau bungkus merah dari Myanmar," katanya.

Kini, mereka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3557 seconds (0.1#10.140)