Bebas Bersyarat, Jessica Kopi Sianida Tetap Wajib Lapor dan Pembimbingan hingga 27 Maret 2032
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski bebas bersyarat, terpidana kopi sianida Jessica Kumala Wongso tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Tak hanya itu, dia harus menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Jessica yang terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Dia menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).
"Pemberian hak PB Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sambungnya.
Selama pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Menurut Deddy, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah kopi sianida.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).
Sekadar menambahkan Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.
Jessica yang terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Dia menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).
"Pemberian hak PB Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sambungnya.
Selama pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Menurut Deddy, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah kopi sianida.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).
Sekadar menambahkan Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.
(jon)