Penampakan Jessica Kumala Wongso Kopi Sianida Keluar dari Lapas Pondok Bambu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Usai bebas, Jessica menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pukul 09.35 WIB. Jessica mengenakan kemeja biru saat keluar dari lapas.
Jessica disambut tim pengacaranya yang telah menunggu di pelataran Lapas. Jessica yang mengenakan celana panjang warna kream dan sepatu hak pendek warna hitam sempat melambaikan tangannya pada awak media.
Jessica tersenyum saat melambaikan tangannya ke media. Dia masuk mobil hitam menuju Kejari Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur.
Dia tak berbicara pada awak media. Keluarnya Jessica bertepatan dengan kedatangan Otto Hasibuan, pengacara Jessica.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).
Sekadar menambahkan Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.
Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pukul 09.35 WIB. Jessica mengenakan kemeja biru saat keluar dari lapas.
Jessica disambut tim pengacaranya yang telah menunggu di pelataran Lapas. Jessica yang mengenakan celana panjang warna kream dan sepatu hak pendek warna hitam sempat melambaikan tangannya pada awak media.
Jessica tersenyum saat melambaikan tangannya ke media. Dia masuk mobil hitam menuju Kejari Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur.
Dia tak berbicara pada awak media. Keluarnya Jessica bertepatan dengan kedatangan Otto Hasibuan, pengacara Jessica.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).
Sekadar menambahkan Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.
(jon)