Nyambi Jual Sabu, Driver Ojol Diimingi Upah Bulanan Rp15 Juta

Senin, 02 September 2019 - 22:04 WIB
Nyambi Jual Sabu, Driver Ojol Diimingi Upah Bulanan Rp15 Juta
Nyambi Jual Sabu, Driver Ojol Diimingi Upah Bulanan Rp15 Juta
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang driver ojek online (ojol) bernama Kiki Irawan (31), dibekuk petugas Polsek Ciputat, Tangsel, lantaran menjual sabu. Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu sebanyak 297 gram.

Dalam menjalankan aksinya, Kiki bekerja cukup rapi dengan menyimpan sabu di lokasi tertentu seperti tiang listrik ataupun tempat sampah. Setelah disimpan, sabu diambil oleh pelanggannya.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, Kiki ditangkap saat tidur di rumah kontrakannya di Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari seseorang di area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

"Kiki juga memasarkan sabu kepada para penumpangnya. Hal itu terungkap dari barang bukti sabu yang dia sembunyikan di dalam bagasi motornya," kata Endy kepada wartawan Senin (2/9/2109).

Sementara itu, Kiki mengaku, sabu didapat dari seorang bandar bernama Bewok dan hanya berkomunikasi melalui telepon. "Jadi saya diarahkan lewat telepon oleh Bewok. Sabu disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran mal. Sabu itu pesanan seseorang. Saya hanya diminta mengantarkan sabu itu," ujar Kiki.

Kiki menuturkan, diimingi upah sebesar Rp10-15 juta jika berhasil menjual habis seluruh sabu yang dititipkan. Kiki pun sudah menjual beberapa gram. Saat ini, Kiki telah meringkuk di penjara dan terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5670 seconds (0.1#10.140)