Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi

Senin, 16 November 2020 - 06:17 WIB
loading...
Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi
Paket sabu yang dipesan Dede lewat ojek online. Foto: Yan YusufSINDOnews
A A A
JAKARTA - Menggunakan ojek online (ojol) , seorang pengecer sabu, Dede (22), bertransaksi narkoba . Memanfaatkan teknologi dan menyaru menggunakan paket, pelaku menerima narkoba melalui ojol.

Aksi Dede telah dilakukan berulang kali sebelum akhirnya ia diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat 13 November 2020. Ia tak berkutik saat polisi menangkapnya melalui undercover buy.

Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi


Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, terbongkarnya kasus Dede setelah Panit Narkoba, IPTU Yugo menulusuri kasus ini setelah mendapatkan informasi dari warga. Dari situ polisi, mengamankan driver ojol di kawasan Grogol. Setelah digeledah, se ons sabu ditemukan.

“Sabu itu di simpen dalam paket sepatu,” kata Faruk kepada wartawan di Jakarta, Minggu 15 November 2020. ( )

Tak mau buruannya kabur, polisi lantas membiarkan sabu itu dikirim ke Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tempat yang dituju tinggal. Di sana, Dede sempat tak ada di lokasi.

“Kami meminta si ojol untuk menelpon pengirim. Pengirim yang diketahui napi Cipinang meminta dikirim ke Cilincing,” katanya. ( )

Di sana polisi menemukan dan mengamankan Dede di rumahnya. Meski sempat mengelak, namun ia tak bisa berkutik saat transaksi ditunjukan melalui ponsel polisi.



Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan se ons sabu. Dede mengaku dibayar Rp2 juta, sebelum akhirnya memecah sabu dan mengirimkannya kembali.

“Dia juga mengaku sudah 30 kali melakukan ini,” tuturnya. ( )

Kini terhadap kasus itu, Dede terancam hukuman penjara minimal 4 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)