Surati DPR RI, Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Senin, 26 Agustus 2019 - 05:07 WIB
Surati DPR RI, Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Surati DPR RI, Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi kompak untuk sepakat menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan itu dilakukan pemerintah setempat secara resmi mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Bupati Bekasi melayangkan surat Nomor 560/3/6/Disnaker mengenai penyampaian aspirasi penolakan tentang revisi UU tersebut, tertuju kepada Ketua DPR RI. Sedang DPRD Kabupaten Bekasi bersurat dengan Nomor 170/1158-DPRD menyampaikan hal serupa, penolakan revisi UU 13 Tahun 2003.

Surat itu dikeluarkan sejak, Selasa (20/8) belum lama ini setelah para buruh menyatroni Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. ”Kami sangat mendukung apa yang diperjuangakan oleh buruh, jadi Kabupaten Bekasi menolak revisi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).

Kata dia, pemerintah dan legislatif sepakat mendukung perjuangan buruh di Bekasi, karena semua yang diperjuangkan mereka untuk kepentingan rakyat. Apalagi, draf revisi yang beredar terdapat soal penghapusan pesangon buruh/pekerja, penetapan pekerja waktu tidak tertentu atau kontrak.

Ditambah, penetapan pekerjaan bisa diserahkan pada perusahaan outsourching dan pembentukan serikat buruh dan hak pekerja lainnya yang dipersulit. Revisi tersebut, sangat merugikan buruh dan pekerja yang ada di Indonesia.

”Semua buruh di Kabupaten Bekasi memprotes rencana revisi undang-undang tersebut,” katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya ribuan buruh di Bekasi melakukan aksi unjuk rasa meminta perlindungan dari pemerintah daerah soal UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aksi buruh ini dilakukan di Kantor Bupati Bekasi maupun di Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota/Kabupaten Bekasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8771 seconds (0.1#10.140)