Tak Beri Layanan Ambulans, Petugas Puskesmas Bakal Diberi Sanksi

Senin, 26 Agustus 2019 - 04:08 WIB
Tak Beri Layanan Ambulans, Petugas Puskesmas Bakal Diberi Sanksi
Tak Beri Layanan Ambulans, Petugas Puskesmas Bakal Diberi Sanksi
A A A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah akan memberikan sanksi kepada petugas Puskesmas Cikokol dan memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit Dinas Kesehatan.

Sanksi diberikan setelah viralnya, Husain (8) korban tenggelam di Cisadane dibopong oleh pamannya dari Puskesmas ke rumah duka. Keputusan tersebut karena Puskesmas Cikokol tidak memberikan layanan ambulans.

"Semua saya akan evaluasi Dinas Kesehatan, puskesmas. Bukan catatan lagi, tapi saya sanksi semua karena kenapa sih sistem (layanan ambulans) rijit (kaku) gini," ujar Arief saat dihubungi wartawan, Minggu (25/8/2019).

Menurutnya, dalam kondisi darurat selayaknya pihak Puskesmas Cikokol memberikan bantuan untuk mengantar jenazah menuju rumah duka. Apalagi, jarak rumah duka tak jauh dari Puskesmas Cikokol.

"Setelah ditemukan dibawa pamannya ke puskesmas, sampai puskesmas minta dianterin sama ambulans ke rumahnya. Rumahnya diseberang enggak jauh juga. Cuma ada SOP bahwa ambulans itu hanya untuk bawa orang sakit," tegasnya.

Untuk itu, Arief akan mengevaluasi Standar Operasional prosedur (SOP) pelayanan ambulans baik itu di puskesmas maupun di rumah sakit. "Makanya saya perintahkan semua SOP harus diubah," tandas Arief.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5989 seconds (0.1#10.140)