Langgar Netralitas ASN, Dua Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke KASN
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut dua bakal calon wali kota Tangsel melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Keduanya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria.
Keduanya pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan teguran dari lembaga tersebut.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, Tomi dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena menyatakan diri sebagai pembina sayap Partai Demokrat di media sosial Instagram.
"Jangan kan itu ya, hal yang paling kecil saja, misalnya ngelike status orang terkait pencalonan atau pilkada, itu melanggar," ujar Slamet, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor)
Sedangkan Sekda Tangsel Muhamad dilaporkan melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan di Ciputat. Sama dengan Tomi, Muhamad juga telah dilaporkan ke KASN dan sudah ada putusannya.
"Isinya (putusan) saya tidak bisa membocorkan. Tapi kalau menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dampak hukumnya peringatan ringan, sedang, dan keras. Sebenarnya itu catatan juga, bahwa UU ini tidak tegas," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran tentang netralitas ASN ini termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan bukan jenis pelanggaran pilkada.
"Jadi pelanggaran hukum lainnya itu ada netralitas ASN, TNI/Polri. Kalau pilkada, setelah ditetapkan bakal calon ada memangbeberapa fase. Kalau sekarang, semua kita anggap warga biasa," paparnya.
Menurutnya, ASN punya kode etik sendiri. Sedangkan pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi. "Pengawasan terhadap kandidat sebelum tahapan dimulai, antara lain netralitas ASN, penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Untuk rekomendasi kita ke KASN, itu hanya terkait netralitas ASN saja," sebut Slamet.
Ditanya tentang Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pihaknya menyebut yang bersangkutan bukan ASN, melainkan jabatan politikus, Sehingga tidak bisa dilaporkan ke KASN.
Keduanya pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan teguran dari lembaga tersebut.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, Tomi dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena menyatakan diri sebagai pembina sayap Partai Demokrat di media sosial Instagram.
"Jangan kan itu ya, hal yang paling kecil saja, misalnya ngelike status orang terkait pencalonan atau pilkada, itu melanggar," ujar Slamet, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor)
Sedangkan Sekda Tangsel Muhamad dilaporkan melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan di Ciputat. Sama dengan Tomi, Muhamad juga telah dilaporkan ke KASN dan sudah ada putusannya.
"Isinya (putusan) saya tidak bisa membocorkan. Tapi kalau menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dampak hukumnya peringatan ringan, sedang, dan keras. Sebenarnya itu catatan juga, bahwa UU ini tidak tegas," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran tentang netralitas ASN ini termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan bukan jenis pelanggaran pilkada.
"Jadi pelanggaran hukum lainnya itu ada netralitas ASN, TNI/Polri. Kalau pilkada, setelah ditetapkan bakal calon ada memangbeberapa fase. Kalau sekarang, semua kita anggap warga biasa," paparnya.
Menurutnya, ASN punya kode etik sendiri. Sedangkan pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi. "Pengawasan terhadap kandidat sebelum tahapan dimulai, antara lain netralitas ASN, penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Untuk rekomendasi kita ke KASN, itu hanya terkait netralitas ASN saja," sebut Slamet.
Ditanya tentang Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pihaknya menyebut yang bersangkutan bukan ASN, melainkan jabatan politikus, Sehingga tidak bisa dilaporkan ke KASN.
(thm)