Tak Ada Evaluasi Puskesmas, Kemenkes: Pemberian Obat Sesuai Prosedur

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 21:08 WIB
Tak Ada Evaluasi Puskesmas, Kemenkes: Pemberian Obat Sesuai Prosedur
Tak Ada Evaluasi Puskesmas, Kemenkes: Pemberian Obat Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan melakukan evaluasi puskesmas secara nasional terkait kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada dua ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Alasannya, pengadaan obat diseluruh puskesmas sudah sesuai prosedur yang diatur Kemenkes

"Secara nasional obat yang disediakan masih dalam batas sesuai dengan masa kedaluwarsa. Setiap tahun pengadaan obat di daerah juga mempertimbangkan masa kedaluwarsa 2-3 tahun tadi sesuai dengan itu," ujar Kuwat di Universitas Binawan, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2019).

Menurutnya, mekanisme pemakaian obat di Indonesia sudah menerapkan sistem first in first out (Fifo), artinya obat yang pertama masuklah yang diberikan ke pasien. Dia menggaris bawahi, dengan adanya siatem Fifo seharusnya tak ada ditemukan lagi obat kedaluwarsa diseluruh Puskesmas.

"Jadi (obat) yang masuk pertama keluar pertama, masuk terakhir keluar terakhir sesuai dengan masa kedaluwarsanya," papar Kuwat. (Baca Juga: Dinkes DKI Masih Selidiki Pemberian Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil
Kuwat sendiri enggan berkomentar terkait kasus pemberian obat kedaluwarsa yang menimpa ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23). Dia beralasan, saat ini kasus pemeberian obat kedaluwarsa sudah ditangani Dinkes DKI Jakarta.

"Sepanjang DKI bisa menyelesaikan dengan kebijakan, saya kira pemerintah DKI sudah menindaklanjuti hal itu. Kalau aturan memang tidak lagi ada expired dimanfaatkan," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9420 seconds (0.1#10.140)