Pura-pura Pinjam Korek Api, 3 Orang Ini Berhasil Kuras ATM Warga

Sabtu, 20 Juli 2019 - 15:32 WIB
Pura-pura Pinjam Korek Api, 3 Orang Ini Berhasil Kuras ATM Warga
Pura-pura Pinjam Korek Api, 3 Orang Ini Berhasil Kuras ATM Warga
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus tiga residivis kasus penipuan dengan mengaku-aku sebagai WNA Brunei yang hendak menjual ratusan unit handphone. Ketiganya berinisial MH (36), S (45), dan AS (39) yang ditangkap di lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku sudah 5 kali beraksi dengan modus serupa dan sasaran korbannya yakni orang-orang yang ada di mal-mal. Selama beraksi lima kali mereka sudah meraup uang korban sebesar Rp100 juta.

"Mereka ngaku sudah 5 kali beraksi dan 3 orang tersangka ini pernah ditangkap di Jakarta Utara dalam kasus yang sama (residivis kasus penipuan)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019).

Terakhir pelaku beraksi di sebuah mal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 17 Juli lalu. MH awalnya berpura-pura meminjam korek api pada korbannya, mengajak korban berbicara, dan mengaku-aku sebagai WNA Brunei.

Sedang S, berpura-pura menghampiri korban dan MH yang sedang mengobrol itu. Dia lalu mengaku sebagai teman MH dan orang yang bekerja di Pertamina. MH lalu membisiki korban, dia punya HP 500 unit dan mau dijual.

"MH lalu menawarkan bakal memberikan fee 15 persen apabila mau meminjamkan rekeningnya. Dengan tipu daya, korban pun menurut dan memberikan nomor rekeningnya," tuturnya.

Korban dan kedua tersangka akhirnya berjalan menggunakan mobil yang dikemudikan tersangka AS menuju mesin ATM terdekat. Keduanya lalu meminta korban menunjukan saldo awal uang yang ada di rekening korban, saat korban menekan pinnya, pelaku pun mengingat-ingat nomor pin itu.

"Saat sudah lihat saldo dan keluar lagi kartunya, pelaku menukar kartu korban dengan yang palsu. Setelah dapat (kartu ATM korban) tersangka pergi, tersangka lalu menguras isi kartu ATM korban di tempat lain," katanya.

Kini para pelaku mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf P dan R UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4925 seconds (0.1#10.140)