Pemkot Depok Berencana Putar Lagu di Lampu Merah

Rabu, 17 Juli 2019 - 07:36 WIB
Pemkot Depok Berencana...
Pemkot Depok Berencana Putar Lagu di Lampu Merah
A A A
DEPOK - Rencana Pemerintah Kota Depok memutar lagu di setiap lampu merah ramai dibicarakan. Warga berpendapat wacana tersebut kurang efektif.

Dalam lagu itu terdapat pesan-pesan ketertiban lalu lintas. Yang pada maksud dan tujuannya adalah imbauan agar pengedara patuh terhadap aturan. "Pesan tersebut bisa berupa lagu, atau pun imbauan dan ajakan agar pengendara mematuhi peraturan yang ada," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (16/7/2019.

Disebutkan, wacana tersebut merupakan bagian dari upaya menyusun konsep traffic management. Pemutaran lagu di traffic light itu adalah bagian kecil dari konsep tersebut. "Perlu kami luruskan terkait informasi yang tersebar dimasyarakat terkait traffic light bermusik, itu adalah salah satu bagian dari konsepsi yang kami kembangkan dalam rangka menyusun konsep traffic management," paparnya.

Dadang mengatakan, salah satu bagian konsep tersebut adalah mengoptimalkan traffic light yang sudah terkoneksi dengan area traffic control system (ATCS). "Jadi ketika lampu merah menyala, dimana disitu ada durasi 45 hingga 60 detik. Kalau biasanya dengan bunyi yang bermacam-macam misalnya 'tut-tut', kita optimalkan bunyi-bunyian itu dengan pesan-pesan ketertiban lalu lintas," tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan, lagu tersebut tidak akan terus diputar sepanjang hari. "Jadi tidak benar kalau ada anggapan bahwa musik itu sepanjang hari diputar di traffic light. Tentunya kami juga memperhatikan dengan kondisi sosial di Kota Depok, dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan lain-lainnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0685 seconds (0.1#10.140)