Demo Buruh di Patung Kuda Jakpus, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:15 WIB
loading...
Demo Buruh di Patung...
Massa buruh dari KSPI dan Partai Buruh mulai berdatangan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Mereka akan menggelar demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sudah mulai berdatangan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Mereka menggelar demonstrasi menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jalan Merdeka Barat sudah ditutup oleh kepolisian. Imbas penutupan ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi terjadi kepadatan.

Sementara, dua mobil komando sudah berada di samping Patung Kuda tersebut. Para buruh sudah merapatkan barisan di depan mobil komando tersebut.



Sebagian besar dari para buruh yang hadir, memakai seragam milik konfederasi serikat buruh. Ada juga dari mereka yang membawa atribut seperti bendera hingga pamflet yang termuat isi tuntutan buruh.

9 Poin Tuntutan

Aksi unjuk rasa KSPI dan Partai Buruh berlangsung serentak di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak PHK, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)