Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka, Ini Kata MUI

Selasa, 02 Juli 2019 - 21:04 WIB
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka, Ini Kata MUI
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka, Ini Kata MUI
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Polres Bogor yang telah menetapkan wanita pembawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Tentu kami memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi kegaduhan lebih berkelanjutan," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Gedung MUI, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2018).

Kemudian Wakil Ketua Umum MUI, Yanuhar Ilyas menanggapi terkait penetapan tersangka SM itu semua wewenang dari pihak kepolisian, adapun prosesnya nanti lebih kepada mengungkap motif tersangka, apakah kejadian itu dilakukan secara sadar atau tidak.

"Tentunya pengadilan yang akan memutuskan, apakah nanti bersalah atau tidak dan yang bersangkutan pun punya pengacara, nanti akan dijelaskan di pengadilan," sambungnya.

Sekadar informasi, Polres Bogor telah menaikkan status hukum SM menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan investigasi selama 1x24 jam. (Baca Juga: Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama
Kendati demikian, karena adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, maka saat ini tersangka masih menjalani observasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Terakhir jika terbukti bersalah, SM akan dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.mbawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka, MUI Apresiasi Polres Bogor.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5473 seconds (0.1#10.140)