Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama

Selasa, 02 Juli 2019 - 18:26 WIB
Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama
Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Polres Bogor menjerat SM (52) perempuan yang bawa anjing masuk masjid dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Polres Bogor meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menjamin polisi akan menuntaskan kasus ini dengan baik.

"Kalaupun nanti hasil dari pemeriksaan kejiwaan tersebut, ternyata yang bersangkutan memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua nanti akan diputuskan pengadilan," kata AKBP AM Dicky dalam keterangan persnya yang dihadiri Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019). (Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Ditahan)

Sehingga, lanjut dia, perbuatan pidananya tetap dilakukan penyidikan. Terkait hasil pemeriksaan ahli jiwa, menurutnya akan disampaikan di muka pengadilan, sehingga nanti keputusannya, apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak.

"Jadi untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu, kita jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikan sampai tuntas. Adapun hasil observasi akan diketahui secepatnya, tak hanya ahli kejiwaan, dari kepolisian juga nanti akan libatkan ahli kejiwaan dari rumah sakit pemerintah yang menangani masalah kejiwaan," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4041 seconds (0.1#10.140)