Kasus Penyekapan Duren Sawit Sempat Diminta Jual Ginjal untuk Bayar Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebut MRR, korban penyekapan di Duren Sawit, Jakara Timur, sempat diminta menjual gunjal untuk membayar utang. Bahkan tidak hanya itu, diperintah memakan batu.
"Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan saat disekap korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok, kemudian disuruh makan batu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, MRR juga mengaku mendapat ancaman selama disekap oleh pelaku. Mulai ancaman pembunuhan hingga diminta untuk menjual ginjalnya.
Pelaku disebut mengajak korban ke rumah sakit untuk mengambil ginjalnya. Hanya saja, hal itu tak terealisasi
"Korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal. Kemudian, hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban," sebutnya.
Dengan adanya pengakuan itu, polisi pun mendalami ancaman dan penyiksaan di balik kasus penyekapan tersebut.
Namun, belum dirinci hasil pendalaman sementara termasuk bukti yang didapat perihal dugaan tersebut.
"Ini persitiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian kekerasan Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP penyekapan atau perampasan kemerdekaan, dan juga dugaan penganiayaan serta dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade.
Sebagai pengingat, kasus penyekapan ini didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.
Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.
"Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan saat disekap korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok, kemudian disuruh makan batu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, MRR juga mengaku mendapat ancaman selama disekap oleh pelaku. Mulai ancaman pembunuhan hingga diminta untuk menjual ginjalnya.
Pelaku disebut mengajak korban ke rumah sakit untuk mengambil ginjalnya. Hanya saja, hal itu tak terealisasi
"Korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal. Kemudian, hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban," sebutnya.
Dengan adanya pengakuan itu, polisi pun mendalami ancaman dan penyiksaan di balik kasus penyekapan tersebut.
Namun, belum dirinci hasil pendalaman sementara termasuk bukti yang didapat perihal dugaan tersebut.
"Ini persitiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian kekerasan Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP penyekapan atau perampasan kemerdekaan, dan juga dugaan penganiayaan serta dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade.
Sebagai pengingat, kasus penyekapan ini didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.
Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.
(maf)