Pemuda Disekap dan Disiksa selama 3 Bulan di Duren Sawit, Korban Lapor Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemuda berinisial MRR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Atas kejadian yang menimpanya, MRR membuat laporan kepolisian ke Polsek Duren Sawit.
Peristiwa berawal ketika MRR bekerja sama dengan HR, pria yang juga sebagai terlapor dalam kasus ini. Keduanya melakukan kerja sama bisnis jual beli mobil. Kerja sama bisnis itu awalnya berjalan lancar.
Di tengah-tengah kerja sama ini, MRR mengalami kendala pelunasan. MRR memakai uang itu terlebih dahulu untuk keperluan mendesak.
"Awalnya memang lancar, kemudian (transaksi) keempat agak mandek karena memang ada dana terpakai digunakan korban untuk kepentingan pribadi yang mendesak," kata Kuasa Hukum Korban, Muhamad Noermansyah, Selasa (9/7/2024).
Terlapor diduga naik pitam dengan sikap korban. Kemudian, korban diminta melakukan pertemuan dengan alih-alih berbicara kerja sama bisnis. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe wilayah Jakarta Timur.
"Awalnya diajak bisnis lagi ternyata malah disekap lalu disiksa dengan cara yang mohon maaf lebih kejam dari penjajahan zaman dulu," ujarnya.
Korban disiksa sejak Februari 2024 hingga Juni 2024 atau selama tiga bulan. Penyiksaan yang diterima korban berupa pemeriksaan fisik hampir di seluruh bagian tubuhnya.
Belakangan korban berhasil melarikan diri hingga akhirnya melakukan pelaporan atas kasus tersebut ke polisi.
Peristiwa berawal ketika MRR bekerja sama dengan HR, pria yang juga sebagai terlapor dalam kasus ini. Keduanya melakukan kerja sama bisnis jual beli mobil. Kerja sama bisnis itu awalnya berjalan lancar.
Di tengah-tengah kerja sama ini, MRR mengalami kendala pelunasan. MRR memakai uang itu terlebih dahulu untuk keperluan mendesak.
"Awalnya memang lancar, kemudian (transaksi) keempat agak mandek karena memang ada dana terpakai digunakan korban untuk kepentingan pribadi yang mendesak," kata Kuasa Hukum Korban, Muhamad Noermansyah, Selasa (9/7/2024).
Terlapor diduga naik pitam dengan sikap korban. Kemudian, korban diminta melakukan pertemuan dengan alih-alih berbicara kerja sama bisnis. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe wilayah Jakarta Timur.
"Awalnya diajak bisnis lagi ternyata malah disekap lalu disiksa dengan cara yang mohon maaf lebih kejam dari penjajahan zaman dulu," ujarnya.
Korban disiksa sejak Februari 2024 hingga Juni 2024 atau selama tiga bulan. Penyiksaan yang diterima korban berupa pemeriksaan fisik hampir di seluruh bagian tubuhnya.
Belakangan korban berhasil melarikan diri hingga akhirnya melakukan pelaporan atas kasus tersebut ke polisi.
(jon)